INSIDEPOLITIK _ Politik identitas daerah kembali menguat dalam wacana publik Indonesia. Isu kedaerahan, etnisitas, budaya lokal, hingga sentimen “putra daerah” kerap muncul dalam kontestasi politik, terutama menjelang pemilu nasional maupun pilkada. Fenomena ini memunculkan perdebatan: apakah politik identitas daerah memperkuat representasi, atau justru mengancam kohesi nasional.
Politik identitas daerah merujuk pada strategi politik yang menonjolkan kesamaan asal-usul wilayah, budaya, bahasa, atau sejarah lokal sebagai basis dukungan politik. Ia melibatkan aktor politik, pemilih, dan elite lokal yang memanfaatkan identitas kolektif untuk memperoleh legitimasi dan kekuasaan.
Siapa yang terlibat dalam praktik ini? Aktor utamanya adalah kandidat, partai politik, dan kelompok kepentingan lokal. Pemilih menjadi sasaran utama, terutama di daerah dengan ikatan kultural kuat. Politik identitas daerah muncul di berbagai wilayah Indonesia, dari tingkat desa hingga provinsi, dan sering menguat pada momentum elektoral.
Mengapa politik identitas daerah menguat? Salah satu penyebabnya adalah ketimpangan pembangunan dan representasi. Ketika masyarakat daerah merasa kurang diperhatikan oleh pusat, identitas lokal menjadi alat mobilisasi yang efektif. Politik identitas menawarkan rasa diwakili, meski tidak selalu disertai program kebijakan yang konkret.
Dari sisi waktu dan konteks, desentralisasi pascareformasi membuka ruang lebih luas bagi ekspresi politik lokal. Otonomi daerah memberi kewenangan besar kepada pemerintah daerah, sekaligus mendorong kompetisi elite lokal. Dalam situasi ini, identitas daerah sering digunakan untuk membedakan “kita” dan “mereka”.
Secara hukum, Indonesia mengakui keberagaman sebagai fondasi negara. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pengakuan terhadap pemerintahan daerah dan kekhususan tertentu. Selain itu, Pasal 32 UUD 1945 menegaskan perlindungan dan pengembangan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
Namun, politik identitas daerah juga dibatasi oleh prinsip persatuan. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi. Dalam konteks ini, identitas daerah tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain atau merusak kesetaraan warga negara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kampanye berbasis identitas daerah yang mengarah pada eksklusivisme dan kebencian berpotensi bertentangan dengan asas keadilan dan persatuan.
Masalah muncul ketika politik identitas daerah bergeser dari representasi menjadi fragmentasi. Sentimen “asli daerah” versus “pendatang” dapat mempersempit ruang partisipasi politik dan memperdalam polarisasi sosial. Dalam jangka panjang, hal ini melemahkan integrasi nasional yang dibangun di atas keberagaman.
Di sisi lain, tidak semua politik identitas daerah bersifat negatif. Dalam batas tertentu, ia dapat menjadi sarana memperjuangkan kepentingan lokal, melestarikan budaya, dan memperkuat partisipasi politik masyarakat. Kuncinya terletak pada substansi kebijakan, bukan sekadar simbol identitas.
Tantangan bagi demokrasi Indonesia adalah mengelola politik identitas daerah agar tetap berada dalam kerangka konstitusional. Negara dan penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa ekspresi identitas tidak melanggar hukum, etika politik, dan prinsip kebinekaan.
Pada akhirnya, politik identitas daerah mencerminkan dinamika relasi pusat dan daerah. Selama kesenjangan representasi dan keadilan belum teratasi, identitas lokal akan terus menjadi alat politik. Pertanyaannya bukan apakah politik identitas dapat dihilangkan, melainkan bagaimana ia diarahkan agar memperkuat, bukan meretakkan, demokrasi Indonesia.***



















