INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan sebagai bagian dari penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang akan diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem administrasi pertanahan Indonesia yang semakin baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy Dermawan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, beserta para anggota komisi.
Melalui forum ini, pemerintah menargetkan regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Menurut Ossy, penyusunan regulasi yang berkualitas harus dibangun melalui dialog yang terbuka dengan berbagai pihak.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun DPR RI.
Ia mengungkapkan terdapat tiga persoalan utama yang selama ini paling sering muncul dalam urusan pertanahan.
Pertama, masih adanya tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan.
Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL.
Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun proses perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi utama yang diusulkan.
Paparan tersebut menjadi bahan diskusi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI guna menghimpun berbagai masukan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi ini dapat menghasilkan sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, memperkuat sinkronisasi kebijakan pertanahan nasional, serta mampu mendukung iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.***















