Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
November 7, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik—Meski salah satu kontestannya terbukti bersalah, yakni Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman sudah divonis bersalah, namun KPU Metro tetap menjalankan tahapan pilkada.

BACA JUGA

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Anggota KPU Metro Nova Hadiyanto terkait putusan tersebut, KPU akan tetap menjalankan Pilkada sebagaimana tahapan yang sudah ditetapkan.

“Mengenai peristiwa ini bukan ranah KPU. Yang pasti, kami tetap menjalankan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Nova.

Disinggung terkait langkah Bawaslu pascasidang putusan, kata dia, belum ada.

“Sejauh ini belum ada. Saya kira prosesnya tidak spontan, tapi harus melalui beberapa mekanisme, seperti kajian dan lain sebagainya,” sambungnya.

Dia menegaskan, tahapan Pilkada Metro terus berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari kesiapan logistik, persiapan hitung suara, hingga kampanye.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Metro Maria Kristina akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kalau kami menunggu inkrah saja, menunggu inkrahnya dulu,” kata Maria.

Ia menambahkan, Bawaslu masih menunggu hingga tiga hari ke depan apakah pihak Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak. “Karena masih berproses itu, apakah mau banding atau tidak. Jadi kan kalau mereka banding, kami menunggu tiga hari dulu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Maria, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut. “Jadi belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Untuk tindak lanjut dari Bawaslu menunggu di situ prosedurnya,” tutupnya.

Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan untuk melakukan kampanye.

Qomaru pun dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

 

Previous Post

Gakkumdu Lamsel Proses Laporan Rekayasa Dukungan di Pilkada

Next Post

Pemkab Mesuji Sudah Realisasikan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Related Posts

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
Daerah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Juli 16, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pemkab Mesuji Sudah Realisasikan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Jamin Keselamatan Panitia Ad Hoc, Bawaslu Way Kanan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon di Pilgub Lampung

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Tubaba Temukan 8 Surat Suara Pilkada Rusak

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Berpotensi Gugur

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

Soal PT LEB, Sekjen Laskar Lampung Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Bingung Masyarakat

Desember 13, 2024
Pemprov Lampung Terima Hibah BMN Senilai Rp 35,23 Miliar untuk Penguatan Infrastruktur

Pemprov Lampung Terima Hibah BMN Senilai Rp 35,23 Miliar untuk Penguatan Infrastruktur

Maret 5, 2025
KPK Minta Stop Hibah ke APH, Mengapa Pemprov Lampung Justru Diduga Hibahkan Rp35 Miliar ke Kejati?

KPK Minta Stop Hibah ke APH, Mengapa Pemprov Lampung Justru Diduga Hibahkan Rp35 Miliar ke Kejati?

Juni 27, 2026
Rakor Forkopimda Tanggamus Bahas Stabilitas Daerah, Tambang Hingga Konflik Lahan Jadi Sorotan

Rakor Forkopimda Tanggamus Bahas Stabilitas Daerah, Tambang Hingga Konflik Lahan Jadi Sorotan

Juli 6, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
  • Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
  • Mengapa ASN Tak Netral

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In