Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Berpotensi Gugur

Meza Swastika by Meza Swastika
November 7, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik—Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro berpotensi gugur pasca vonis yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Metro.

BACA JUGA

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Menurut Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana menilai apabila hingga proses kasasi Qomaru Zaman dinyatakan bersalah, maka secara hukum harus didiskualifikasi oleh penyelenggara sebagai calon.

“Apabila putusan tersebut telah inkrah, pasangan calon diberi waktu sekitar 7 hari untuk melakukan proses adminstrasi supaya bisa melakukan keberatan atau banding di Pengadilan Tinggi”.

“Apabila putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi maka ada upaya hukum ditingkat kasasi, hal ini masih memungkinkan beliau tidak didiskualifikasi”

“Tapi kalau sampai putusan kasasi beliau masih dinyatakan bersalah maka keikut sertaannya sebagai calon harus didiskualifikasi oleh penyelenggara,” kata Anggalana.

Hal ini karena aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 itu sebagaimana ketentuan pasal 71, cakada bisa didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan.

“Ini menarik karena calon yang telah ditetapkan KPU bisa saja didiskualifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut,” ujarnya.

Terkait proses diskualifikasi apakah berlaku bagi Qomaru saja atau berlaku bagi pasangan calon, menurutnya wewenang ada di KPU.

“Menurut saya ketika didiskualifikasi tidak bisa mencari pasangan baru, karena ini pasangan calon maka tetap diikutsertakan sebagai calon”

“Namun jika ini didiskualifikasi tinggal nanti bagaimana KPU menyikapinya apakah didiskualifikasi pasangan calon dan menyisakan satu calon saja,”

“Atau tetap diikut sertakan sebagai calon. Tapi suara yang mereka peroleh dianggap tidak sah, ini masih banyak kemungkinan, maka tinggal ketentuan dari penyelenggara nanti mekanismenya seperti apa berdasarkan aturan,” imbuhnya.

Dosen Hukum UBL itu mengatakan putusan KPU juga berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“KPU bisa menggugurkan calon atas rekomendasi dan kajian Bawaslu berdasarkan hasil putusan pengadilan,” tuturnya.

Terpisah, Bawaslu Lampung saat dikonfirmasi mengaku masih mengkaji putusan pengadilan terhadap Qomaru Zaman.

“Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu” kata ketua Bawaslu Lampung Iskardo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro vonis Qomaru Zaman hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menyampaikan, Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

Previous Post

KPU Tubaba Temukan 8 Surat Suara Pilkada Rusak

Next Post

FPSBI Lampung Desak Pemprov Naikan UMP 2025 hingga 15 Persen

Related Posts

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
Bandar Lampung

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

Juli 28, 2026
SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Next Post
Ada Tambahan PAD Hingga Rp219 M, Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Lampung 2024 Disetujui

FPSBI Lampung Desak Pemprov Naikan UMP 2025 hingga 15 Persen

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung Asri

VIRAL!Dua Cagub Sulteng Terlibat Adu Mulut

VIRAL!Dua Cagub Sulteng Terlibat Adu Mulut

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

Soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran, Bawaslu Jakarta Panggil Suswono

Trump Sebut Capres Harris sebagai Marxis Kiri Radikal

Joe Biden Biang Kerok Kekalahan Kamala Harris di Pilpres AS

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

DPRD Lampung Selatan Sahkan RPJMD 2025–2029: Peta Jalan Menuju Indonesia Emas

DPRD Lampung Selatan Sahkan RPJMD 2025–2029: Peta Jalan Menuju Indonesia Emas

Juli 7, 2025
Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Rakyat karena PDIP adalah Pengusung Jokowi

Ganjar Pranowo Akan Bakar Semangat PDIP Lampung untuk Menangkan Pilkada

September 27, 2024
PKB Wacanakan Usung Sandiaga-Acep di Pilgub Jabar

Muktamar PKB Tandingan Siap Digelar, Lukman Edy:Tunggu Arahan dari PBNU

September 2, 2024
Dukung Pendidikan Lampung Selatan, Ruby Chairani dan Wabup Syaiful Anwar Salurkan PIP dan Dorong Inovasi

Dukung Pendidikan Lampung Selatan, Ruby Chairani dan Wabup Syaiful Anwar Salurkan PIP dan Dorong Inovasi

Agustus 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
  • Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In