INSIDE POLITIK– Perumahan adalah salah satu indikator paling nyata dari kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga simbol stabilitas sosial, ekonomi, dan martabat manusia. Di Provinsi Lampung, isu perumahan kini semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola hidup masyarakat. Pembangunan sektor perumahan bukan hanya soal mendirikan bangunan, tetapi membangun kehidupan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah penduduk Lampung mencapai lebih dari sembilan juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 2,5 persen per tahun. Namun di balik angka tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dashboard PKP 2024 melaporkan bahwa backlog perumahan di Lampung masih sebesar 37,04 persen. Artinya, lebih dari sepertiga keluarga belum memiliki hunian yang layak, dan sekitar 344 ribu unit rumah di berbagai kabupaten dan kota tergolong tidak layak huni. Kondisi ini menegaskan bahwa kebutuhan rumah layak dan terjangkau merupakan agenda kemanusiaan yang mendesak.
Keterjangkauan menjadi tantangan utama. Lima tahun terakhir, harga rumah di Lampung meningkat cukup signifikan. Laporan Kompas Properti (Juni 2025) mencatat rumah bersubsidi kini mencapai Rp162 juta per unit, sedangkan rumah non-subsidi di kota besar seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp1 miliar. Kenaikan harga rumah rata-rata 5–10 persen per tahun jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat yang hanya 4–5 persen. Akibatnya, keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah sendiri. Kenaikan harga tanah dan material mendorong pengembang beralih ke segmen menengah ke atas, sementara pasar rumah rakyat yang paling dibutuhkan justru terpinggirkan.
Selain keterjangkauan, infrastruktur dan tata kelola perumahan juga menjadi persoalan mendasar. Banyak kawasan perumahan baru berdiri tanpa akses memadai ke air bersih, jalan, dan transportasi umum. Laporan Pusat Litbang Perumahan dan Permukiman tahun 2024 menunjukkan sekitar 30 persen warga perkotaan Lampung masih menghadapi kesulitan memperoleh utilitas dasar. Fenomena “perumahan tanpa kehidupan” muncul, yakni kompleks hunian yang megah tetapi terisolasi dari akses sosial dan ekonomi. Proses perizinan yang berbelit dan tumpang tindih kewenangan serta perubahan kebijakan zonasi sering menghambat investasi perumahan rakyat. Penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menarik investor.
Namun, Lampung juga memiliki peluang besar. Pertumbuhan ekonomi daerah mencapai lebih dari 5 persen pada semester pertama 2025, dengan sektor konstruksi sebagai salah satu penggerak utama. Hal ini menunjukkan fondasi ekonomi lokal cukup kuat untuk menopang pengembangan perumahan. Peluang terbuka untuk konsep rumah berkelanjutan atau green housing, memanfaatkan energi surya dan sumber daya alam lokal. Tren pembangunan rumah hemat energi dan penggunaan material lokal menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang semakin peduli lingkungan.
Sistem pembiayaan inovatif juga krusial. Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, bantuan uang muka, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah dapat membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah berperan strategis dengan menyediakan lahan, mempermudah izin, serta memberikan insentif fiskal bagi pengembang yang fokus pada rumah rakyat. Kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, akademisi, dan masyarakat harus menjadi kunci sukses pembangunan perumahan.
Kebijakan perumahan harus berpijak pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Rumah adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar komoditas ekonomi. Program pembangunan harus menyentuh semua lapisan masyarakat dan terintegrasi dengan fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi publik. Ini memastikan hunian tidak hanya layak tetapi juga hidup dan berkelanjutan. Sebagaimana dikemukakan Amartya Sen, pembangunan sejati adalah perluasan kemampuan manusia untuk hidup bermartabat.
Sebagai Ketua DPD Himperra Lampung, saya percaya masa depan perumahan di Lampung sangat ditentukan oleh kemauan kolektif untuk melakukan reformasi kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi rumah tidak layak huni, memperluas program bantuan kepemilikan rumah, menyederhanakan tata ruang, dan mempercepat perizinan agar investasi dapat mengalir tepat sasaran. Partisipasi masyarakat juga harus diperkuat agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tempat tinggal.
Masa depan perumahan di Lampung adalah potret arah pembangunan provinsi ini. Dengan pengelolaan yang adil dan berkeadilan, Lampung dapat menjadi model pengembangan perumahan rakyat di Indonesia. Kota dan desa akan tumbuh selaras, dan setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak di rumah sendiri. Seperti kata Jane Jacobs, “Kota yang baik adalah kota yang mampu memenuhi kebutuhan warganya.” Maka sudah saatnya kita tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kehidupan — di mana setiap warga Lampung memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat.
Tentang Penulis
H. Ir. Tri Joko Margono adalah Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung.***




















