INSIDE POLITIK- Bagi masyarakat yang memiliki cita-cita membangun lembaga pendidikan di Provinsi Lampung, kini pemerintah daerah telah membuka ruang yang lebih luas untuk mewujudkannya. Pendirian sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat kini dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan akses serta mutu pendidikan di daerah, sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Lampung.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh calon pendiri lembaga pendidikan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi pendirian sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat. Rekomendasi tersebut bersifat wajib dan menjadi dasar utama bagi proses perizinan selanjutnya. Tanpa dokumen rekomendasi dari Disdikbud, permohonan izin tidak dapat dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lembaga yang berwenang menerbitkan izin pendirian secara resmi.
Proses pengajuan izin ini memerlukan kelengkapan dokumen yang mencakup profil yayasan atau badan hukum yang akan mendirikan sekolah, rencana pendidikan dan kurikulum, daftar tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi, hingga rencana fasilitas pendidikan. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan, baik dari sisi administratif, teknis, maupun sarana dan prasarana. Jika seluruh syarat terpenuhi, maka DPMPTSP akan mengeluarkan izin resmi yang menjadi dasar legal operasional lembaga pendidikan tersebut.
Dasar hukum pendirian lembaga pendidikan di Lampung diatur melalui sejumlah regulasi penting yang harus dipahami oleh calon pendiri, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menetapkan DPMPTSP sebagai lembaga yang mengelola proses perizinan pendidikan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan di tingkat provinsi.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan layanan perizinan dan pemberian rekomendasi bidang pendidikan.
Selain dasar hukum daerah, terdapat pula ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai acuan nasional. Dua di antaranya adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya standar fasilitas pendidikan yang memadai, seperti ruang belajar yang layak, laboratorium, perpustakaan, area bermain, ruang guru, serta sistem keamanan dan kebersihan sekolah. Standar ini wajib dipenuhi agar lembaga pendidikan baru dapat memberikan pelayanan belajar mengajar yang berkualitas dan memenuhi ketentuan nasional.
Selain aspek legal dan teknis, calon pendiri juga disarankan untuk melakukan studi kelayakan guna memastikan bahwa lokasi sekolah yang akan dibangun memiliki potensi peserta didik yang cukup, lingkungan yang aman, serta dukungan masyarakat sekitar. Faktor sosial, ekonomi, dan budaya di wilayah sekitar juga harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan lembaga pendidikan agar keberadaannya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri terus mendorong kolaborasi antara pihak swasta, yayasan, dan komunitas masyarakat dalam memperluas jaringan pendidikan. Dengan sistem perizinan yang lebih transparan dan berbasis digital melalui DPMPTSP, proses pengajuan izin kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui birokrasi yang rumit seperti sebelumnya.
Dengan mengikuti seluruh prosedur dan mematuhi dasar hukum yang berlaku, pendirian lembaga pendidikan di Lampung tidak hanya menjadi legal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sekolah-sekolah baru yang inovatif, berkarakter, dan siap mencetak generasi muda Lampung yang cerdas, berdaya saing, serta berakhlak mulia.***




















