Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Analisa

Upah dan Buruh Perkotaan

Melda by Melda
Juni 20, 2026
in Analisa, Pemerintahan
Upah dan Buruh Perkotaan

INSIDE POLITIK- Tengah laju urbanisasi dan tePolitikkanan biaya hidup yang terus meningkat, politik pengupahan kembali menjadi isu sentral bagi buruh perkotaan di Indonesia. Perdebatan mengenai besaran upah minimum, mekanisme penetapan, hingga perlindungan daya beli buruh tak lagi sekadar soal ekonomi, melainkan juga mencerminkan arah kebijakan politik negara dalam menjamin keadilan sosial.

Isu ini mencuat seiring penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun berjalan yang menuai beragam respons. Serikat buruh menilai kenaikan upah belum sebanding dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok di kota-kota besar. Di sisi lain, pemerintah dan pengusaha menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha.

BACA JUGA

Politik Bali di Tengah Pariwisata

Mengapa Papua Selalu Tegang

Secara hukum, upah didefinisikan sebagai hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bagi buruh perkotaan, upah bukan hanya instrumen kompensasi kerja, tetapi penentu langsung kualitas hidup. Tingginya biaya sewa rumah, transportasi, pendidikan, dan kesehatan di kawasan urban membuat selisih kecil dalam upah berdampak besar terhadap kesejahteraan. Karena itu, kebijakan pengupahan selalu sarat kepentingan dan tak lepas dari tarik-menarik politik.

Penetapan upah minimum saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlangsungan usaha. Pemerintah pusat memberikan kerangka formula, sementara pemerintah daerah menetapkan angka final.

Namun, di lapangan, formula tersebut kerap dipandang terlalu teknokratis dan kurang sensitif terhadap realitas hidup buruh perkotaan. Serikat pekerja menilai pendekatan formula cenderung menekan kenaikan upah agar tidak dianggap memberatkan dunia usaha. Akibatnya, upah minimum dinilai hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.

Dari perspektif politik, kebijakan upah mencerminkan pilihan negara dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Pemerintah berada di posisi strategis sebagai regulator sekaligus aktor politik yang harus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Kenaikan upah yang terlalu rendah berpotensi memicu aksi protes dan ketegangan industrial, sementara kenaikan terlalu tinggi dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja.

Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, dinamika ini terasa lebih tajam. Konsentrasi industri, jasa, dan tenaga kerja membuat isu upah menjadi isu publik yang mudah mendapat sorotan media dan perhatian politisi. Tak jarang, isu pengupahan dimanfaatkan sebagai komoditas politik menjelang pemilu, dengan janji-janji peningkatan kesejahteraan buruh.

Buruh perkotaan juga menghadapi tantangan baru berupa fleksibilisasi kerja dan meningkatnya sektor informal. Pekerja berbasis platform digital, pekerja kontrak jangka pendek, dan pekerja harian lepas sering kali berada di luar jangkauan perlindungan upah minimum. Padahal, Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas politik upah dalam menjawab perubahan struktur ketenagakerjaan perkotaan. Apakah kebijakan yang ada mampu melindungi buruh di tengah ekonomi gig dan urbanisasi cepat, atau justru tertinggal oleh realitas pasar kerja?

Pemerintah berdalih bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Namun, tanpa pengawasan ketat dan dialog sosial yang setara, buruh berisiko menjadi pihak yang paling rentan. Peran dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi krusial untuk memastikan kebijakan upah tidak ditentukan secara sepihak.

Ke depan, politik upah di kawasan perkotaan akan terus menjadi barometer hubungan industrial di Indonesia. Transparansi dalam penetapan upah, keterbukaan data ekonomi, serta keberanian negara menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas akan menentukan apakah kota-kota besar menjadi ruang hidup yang adil bagi pekerja atau sekadar pusat akumulasi modal.

Bagi buruh perkotaan, perjuangan atas upah layak bukan semata soal angka, melainkan soal pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.

Analisis politik upah dan dampaknya bagi buruh perkotaan Indonesia, mencakup dasar hukum, dinamika kebijakan, serta tantangan kesejahteraan di tengah urbanisasi***

 


 

Source: FITRIYANA
Tags: buruh iperkotaankebijakan pengupahanketenagakerjaan indonesiapolitik upahUpah Minimum
Previous Post

Analisa: Bandar Lampung Terancam Jadi Kota Terbelakang Akibat Salah Prioritas Anggaran

Next Post

Yuk Kenalan! Politeknik Agraria STPN Buka Peluang Karier di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Related Posts

Politik Bali di Tengah Pariwisata
Analisa

Politik Bali di Tengah Pariwisata

Juli 17, 2026
Mengapa Papua Selalu Tegang
Analisa

Mengapa Papua Selalu Tegang

Juli 16, 2026
Aceh dan Sejarah Daya Tawar
Analisa

Aceh dan Sejarah Daya Tawar

Juli 15, 2026
Mengapa Riau Dikuasai Kartel
Analisa

Mengapa Riau Dikuasai Kartel

Juli 14, 2026
Mengapa Banten Rentan Dinasti
Analisa

Mengapa Banten Rentan Dinasti

Juli 12, 2026
Politik Jawa Barat Pasca Ridwan
Analisa

Politik Jawa Barat Pasca Ridwan

Juli 11, 2026
Next Post
Yuk Kenalan! Politeknik Agraria STPN Buka Peluang Karier di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Yuk Kenalan! Politeknik Agraria STPN Buka Peluang Karier di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Peringati 1 Muharam 1448 H, Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Peringati 1 Muharam 1448 H, Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Dukung Generasi Unggul, Lapas Kalianda Berikan Beasiswa bagi Putra-Putri Berprestasi

Dukung Generasi Unggul, Lapas Kalianda Berikan Beasiswa bagi Putra-Putri Berprestasi

Dana Rp3,6 Miliar Disorot BPK, Skema PTK Khusus Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

Dana Rp3,6 Miliar Disorot BPK, Skema PTK Khusus Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

PT LEB Kembali Jadi Sorotan: Dugaan Ketidaksesuaian Modal Rp15 Miliar

PT LEB Kembali Jadi Sorotan: Dugaan Ketidaksesuaian Modal Rp15 Miliar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-65, Pringsewu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Tanah untuk Masyarakat

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-65, Pringsewu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Tanah untuk Masyarakat

September 25, 2025
Media Lampung Masuk Panggung Nasional dalam Forum Media dan Pembangunan HAM

Media Lampung Masuk Panggung Nasional dalam Forum Media dan Pembangunan HAM

Maret 13, 2026
Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun ke Depan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun ke Depan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

Mei 3, 2025
Ini Daftar Parpol yang Lolos dan Tak Lolos Parlemen yang Sudah Ditetapkan KPU

Presidential Threshold Dihapus, Parpol Tak Bisa lagi Bersekongkol

Januari 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Satelit Lampung-1 Meluncur 5 Agustus, Marindo Pastikan Tak Bebani APBD Lampung
  • Bapemperda DPRD Lampung Selatan Matangkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
  • Finny Fong Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset PT San Xiong Steel
  • Politik PDIP Tanpa Jokowi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In