INSIDE POLITIK _ Fenomena golongan putih atau golput di kalangan anak muda kembali menjadi sorotan menjelang setiap pemilu. Di tengah masifnya kampanye digital dan narasi partisipasi politik, sebagian pemilih muda justru memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pilihan ini memunculkan pertanyaan besar tentang kualitas demokrasi dan hubungan generasi muda dengan politik formal.
Golput anak muda melibatkan pemilih berusia 17 hingga 30 tahun, kelompok yang secara demografis memiliki jumlah signifikan. Mereka hadir dalam daftar pemilih tetap, tetapi tidak datang ke tempat pemungutan suara atau sengaja tidak mencoblos. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan cenderung meningkat pada pemilu-pemilu terakhir.
Mengapa anak muda memilih golput? Alasan yang sering muncul adalah kekecewaan terhadap elite politik, minimnya figur yang dianggap mewakili aspirasi, serta persepsi bahwa pemilu tidak membawa perubahan nyata. Bagi sebagian anak muda, golput bukan sekadar sikap apatis, melainkan bentuk kritik terhadap sistem politik yang dianggap elitis dan transaksional.
Dari sisi waktu dan konteks, tren ini menguat seiring meningkatnya akses informasi digital. Anak muda lebih mudah membandingkan janji politik dengan realitas kebijakan. Ketika jarak antara keduanya terlalu lebar, kepercayaan pun runtuh. Golput lalu menjadi ekspresi ketidakpercayaan tersebut.
Secara hukum, hak memilih dan dipilih dijamin oleh konstitusi. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hak memilih bersifat sukarela, bukan kewajiban yang disertai sanksi pidana. Dengan demikian, golput tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Namun, demokrasi tidak hanya soal legalitas, tetapi juga partisipasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan pemilih sebagai subjek utama demokrasi elektoral. Tingginya angka golput, khususnya dari kelompok muda, dapat menggerus legitimasi hasil pemilu dan melemahkan mandat politik pejabat terpilih.
Di sisi lain, menyederhanakan golput anak muda sebagai kemalasan politik juga problematis. Banyak di antara mereka justru aktif dalam isu-isu sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia di luar kanal politik formal. Ini menunjukkan adanya pergeseran bentuk partisipasi, dari bilik suara ke ruang advokasi dan gerakan sosial.
Fenomena ini menantang partai politik dan penyelenggara pemilu. Kampanye yang normatif dan seremonial sering kali gagal menjangkau bahasa dan kegelisahan anak muda. Politik masih dipersepsikan sebagai ruang konflik elite, bukan arena solusi. Ketika politik kehilangan relevansi, partisipasi pun ikut menjauh.
Dari perspektif etika demokrasi, golput anak muda adalah sinyal peringatan. Demokrasi yang sehat membutuhkan kepercayaan dan keterlibatan warga, terutama generasi penerus. Jika anak muda merasa tidak didengar, maka proses demokrasi berisiko menjadi rutinitas prosedural tanpa makna substantif.
Upaya menekan angka golput tidak cukup dengan ajakan moral untuk mencoblos. Yang dibutuhkan adalah reformasi cara berpolitik itu sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada isu generasi muda menjadi kunci. Tanpa perubahan nyata, partisipasi hanya akan bersifat simbolik.
Ke depan, pertarungan demokrasi Indonesia tidak hanya soal siapa yang menang pemilu, tetapi siapa yang mampu mengembalikan kepercayaan anak muda terhadap politik. Golput bukan sekadar angka statistik, melainkan refleksi hubungan yang renggang antara negara dan generasi mudanya.
Pada akhirnya, politik golput anak muda menempatkan demokrasi pada persimpangan. Ia bisa dibaca sebagai ancaman, tetapi juga sebagai kritik. Pilihannya ada pada para pemegang kekuasaan: mendengarkan pesan tersebut atau terus mengabaikannya.***



















