INSIDE POLITIK _ Apatisme kian sering disebut untuk menjelaskan sikap sebagian masyarakat terhadap isu politik, hukum, dan kebijakan publik. Ketika keputusan negara berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, respons yang muncul justru diam, acuh, atau tidak peduli. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas partisipasi warga dan kesehatan demokrasi.
Apatisme melibatkan warga negara lintas usia dan latar belakang, meski paling sering dilekatkan pada generasi muda dan kelompok kelas menengah perkotaan. Sikap ini tampak dalam rendahnya partisipasi pemilu, minimnya keterlibatan dalam forum publik, hingga sikap pasrah terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Ia terjadi di berbagai daerah dan menguat pada momentum politik penting.
Apa yang dimaksud dengan apatis dalam konteks publik? Apatis adalah kondisi ketidakpedulian atau penarikan diri dari urusan bersama, yang ditandai dengan minimnya minat, emosi, dan partisipasi terhadap proses sosial dan politik. Berbeda dengan kritik aktif, apatis cenderung memilih diam sebagai respons utama.
Mengapa apatis menguat? Salah satu penyebabnya adalah krisis kepercayaan terhadap institusi. Ketika janji politik berulang kali tidak terpenuhi, kasus korupsi terus terjadi, dan penegakan hukum dinilai tidak adil, publik mengalami kelelahan politik. Diam menjadi mekanisme bertahan dari rasa frustrasi kolektif.
Dari sisi waktu dan konteks, apatisme tumbuh di tengah banjir informasi. Media sosial mempercepat arus berita, tetapi juga memunculkan kebisingan dan polarisasi. Banyak warga merasa suaranya tenggelam atau tidak berpengaruh. Dalam situasi ini, menjauh dari urusan publik dianggap lebih aman dan praktis.
Secara hukum, partisipasi publik merupakan bagian dari prinsip negara demokratis. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini mengandaikan keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi layanan negara. Secara normatif, negara mengakui pentingnya peran warga. Namun, lemahnya implementasi sering membuat partisipasi terasa simbolik dan tidak berdampak.
Apatisme juga berkaitan dengan dimensi etika pemerintahan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ketika asas ini dilanggar, publik merespons bukan dengan perlawanan, melainkan penarikan diri.
Dampak apatis tidak bisa dianggap remeh. Demokrasi membutuhkan keterlibatan warga untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Ketika publik diam, ruang pengawasan melemah dan kekuasaan menjadi kurang terkendali. Dalam jangka panjang, apatisme dapat melahirkan kebijakan yang jauh dari kepentingan rakyat.
Namun, apatis tidak selalu identik dengan ketidaktahuan. Dalam banyak kasus, apatis adalah ekspresi rasional dari ketidakberdayaan. Warga mengetahui persoalan, tetapi tidak melihat saluran efektif untuk menyuarakan aspirasi. Diam lalu menjadi bentuk protes paling minimal.
Tantangan ke depan adalah mengubah apatis menjadi partisipasi bermakna. Ini menuntut reformasi institusi, transparansi kebijakan, dan ruang dialog yang nyata. Partisipasi tidak cukup diminta, tetapi harus diyakinkan bahwa suara warga benar-benar diperhitungkan.
Pada akhirnya, menjawab pertanyaan mengapa apatis menguat berarti mengakui adanya jarak antara negara dan warga. Selama jarak itu dibiarkan, apatis akan terus tumbuh. Demokrasi pun berisiko berjalan tanpa keterlibatan rakyat yang seharusnya menjadi pusatnya.***



















