Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mengapa Apatis 

Melda by Melda
Januari 19, 2026
in Pemerintahan

 

INSIDE POLITIK _ Apatisme kian sering disebut untuk menjelaskan sikap sebagian masyarakat terhadap isu politik, hukum, dan kebijakan publik. Ketika keputusan negara berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, respons yang muncul justru diam, acuh, atau tidak peduli. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas partisipasi warga dan kesehatan demokrasi.

BACA JUGA

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Apatisme melibatkan warga negara lintas usia dan latar belakang, meski paling sering dilekatkan pada generasi muda dan kelompok kelas menengah perkotaan. Sikap ini tampak dalam rendahnya partisipasi pemilu, minimnya keterlibatan dalam forum publik, hingga sikap pasrah terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Ia terjadi di berbagai daerah dan menguat pada momentum politik penting.

Apa yang dimaksud dengan apatis dalam konteks publik? Apatis adalah kondisi ketidakpedulian atau penarikan diri dari urusan bersama, yang ditandai dengan minimnya minat, emosi, dan partisipasi terhadap proses sosial dan politik. Berbeda dengan kritik aktif, apatis cenderung memilih diam sebagai respons utama.

Mengapa apatis menguat? Salah satu penyebabnya adalah krisis kepercayaan terhadap institusi. Ketika janji politik berulang kali tidak terpenuhi, kasus korupsi terus terjadi, dan penegakan hukum dinilai tidak adil, publik mengalami kelelahan politik. Diam menjadi mekanisme bertahan dari rasa frustrasi kolektif.

Dari sisi waktu dan konteks, apatisme tumbuh di tengah banjir informasi. Media sosial mempercepat arus berita, tetapi juga memunculkan kebisingan dan polarisasi. Banyak warga merasa suaranya tenggelam atau tidak berpengaruh. Dalam situasi ini, menjauh dari urusan publik dianggap lebih aman dan praktis.

Secara hukum, partisipasi publik merupakan bagian dari prinsip negara demokratis. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini mengandaikan keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi layanan negara. Secara normatif, negara mengakui pentingnya peran warga. Namun, lemahnya implementasi sering membuat partisipasi terasa simbolik dan tidak berdampak.

Apatisme juga berkaitan dengan dimensi etika pemerintahan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ketika asas ini dilanggar, publik merespons bukan dengan perlawanan, melainkan penarikan diri.

Dampak apatis tidak bisa dianggap remeh. Demokrasi membutuhkan keterlibatan warga untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Ketika publik diam, ruang pengawasan melemah dan kekuasaan menjadi kurang terkendali. Dalam jangka panjang, apatisme dapat melahirkan kebijakan yang jauh dari kepentingan rakyat.

Namun, apatis tidak selalu identik dengan ketidaktahuan. Dalam banyak kasus, apatis adalah ekspresi rasional dari ketidakberdayaan. Warga mengetahui persoalan, tetapi tidak melihat saluran efektif untuk menyuarakan aspirasi. Diam lalu menjadi bentuk protes paling minimal.

Tantangan ke depan adalah mengubah apatis menjadi partisipasi bermakna. Ini menuntut reformasi institusi, transparansi kebijakan, dan ruang dialog yang nyata. Partisipasi tidak cukup diminta, tetapi harus diyakinkan bahwa suara warga benar-benar diperhitungkan.

Pada akhirnya, menjawab pertanyaan mengapa apatis menguat berarti mengakui adanya jarak antara negara dan warga. Selama jarak itu dibiarkan, apatis akan terus tumbuh. Demokrasi pun berisiko berjalan tanpa keterlibatan rakyat yang seharusnya menjadi pusatnya.***

 

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Apatisme PublikDemokrasi Indonesiahukum tata negarakepercayaan publikPartisipasi Warga
Previous Post

Kantor Pertanahan Pringsewu Matangkan Persiapan PTSL 2026 Lewat Bimtek

Next Post

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Lampung Perkuat Program Desaku Maju

Related Posts

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan
Daerah

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

September 2, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945
Pemerintahan

Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945

Agustus 20, 2026
Upah dan Buruh Perkotaan
Analisa

Upah dan Buruh Perkotaan

Juni 20, 2026
Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Next Post
Peringati Hari Desa Nasional 2026, Lampung Perkuat Program Desaku Maju

Peringati Hari Desa Nasional 2026, Lampung Perkuat Program Desaku Maju

Jelang Ramadan 2026, Tekanan Inflasi Lampung Mulai Mereda

Jelang Ramadan 2026, Tekanan Inflasi Lampung Mulai Mereda

Pajak Daerah Digenjot, Pemprov Lampung Targetkan PAD Tumbuh di 2026

Pajak Daerah Digenjot, Pemprov Lampung Targetkan PAD Tumbuh di 2026

Aksi Solidaritas Pramuka Lampung, Rp250 Juta Diserahkan ke Kwarnas

Aksi Solidaritas Pramuka Lampung, Rp250 Juta Diserahkan ke Kwarnas

Inacraft 2026 Jadi Etalase Budaya, Dekranasda Lampung Dorong Produk Naik Kelas

Inacraft 2026 Jadi Etalase Budaya, Dekranasda Lampung Dorong Produk Naik Kelas

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Indonesia Kini Punya Hari Puisi Nasional: 26 Juli Resmi Ditetapkan Menkebud Fadli Zon

Indonesia Kini Punya Hari Puisi Nasional: 26 Juli Resmi Ditetapkan Menkebud Fadli Zon

Juli 27, 2025
Pelaku Mutilasi Perempuan di Ngawi Terungkap, Korban Dibunuh di Hotel oleh Suami Siri

Pelaku Mutilasi di Ngawi Sudah Rencanakan Pembunuhan Sejak Lama

Januari 30, 2025
Rapat Kemendagri, Lampung Tampilkan Strategi Terpadu Atasi Pengangguran

Rapat Kemendagri, Lampung Tampilkan Strategi Terpadu Atasi Pengangguran

April 1, 2026
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Pembatalan Pencalonan Cagub, KPU Papua Barat Daya Klaim Sudah Sesuai Aturan

November 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In