INSIDE POLITIK-Mengapa oposisi sulit solid menjadi pertanyaan berulang setiap kali komposisi politik pascapemilu terbentuk. Di parlemen, peran oposisi kerap terdengar lantang pada isu tertentu, namun melemah atau bahkan senyap pada isu lain. Fenomena ini bukan semata soal sikap individual partai, melainkan hasil dari kombinasi struktur hukum, insentif politik, dan budaya koalisi yang mengakar.
Siapa yang dimaksud oposisi? Dalam praktik Indonesia, oposisi adalah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak bergabung dengan koalisi pemerintahan. Tidak ada definisi tunggal dalam undang-undang yang menyebut “oposisi” sebagai lembaga formal. Namun, perannya tersirat dalam prinsip checks and balances. Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang secara normatif menjadi ruang utama oposisi.
Apa yang membuatnya sulit solid? Pertama, sistem presidensial dengan multipartai mendorong koalisi besar. Presiden membutuhkan dukungan parlemen agar agenda pemerintahan berjalan. Sebagai imbalannya, partai diberi akses kekuasaan. Akibatnya, garis pemisah antara koalisi dan oposisi menjadi cair. Partai yang semula kritis dapat berpindah sikap ketika kepentingan strategisnya berubah.
Kedua, aturan internal parlemen ikut memengaruhi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur alat kelengkapan dewan, seperti komisi dan badan anggaran. Secara praktis, distribusi kursi pimpinan alat kelengkapan sering mengikuti proporsi kekuatan fraksi. Oposisi yang minoritas kerap kalah suara, sehingga daya tawarnya terbatas. Dalam situasi ini, soliditas oposisi diuji oleh perhitungan untung-rugi jangka pendek.
Kapan perpecahan oposisi biasanya terjadi? Momen krusial biasanya muncul saat pembahasan undang-undang strategis atau persetujuan anggaran. Pada tahap ini, tekanan politik meningkat. Sebagian partai oposisi memilih kompromi demi menjaga akses komunikasi dengan pemerintah. Pilihan tersebut sering dibaca publik sebagai pelemahan oposisi, meski bagi partai yang bersangkutan dianggap sebagai strategi realistis.
Di mana letak persoalan budaya politik? Indonesia mewarisi budaya musyawarah dan konsensus. Nilai ini positif dalam menjaga stabilitas, namun dalam praktik politik modern dapat mengaburkan peran oposisi. Kritik keras sering dipersepsikan sebagai sikap tidak kooperatif. Akibatnya, partai oposisi menghadapi dilema antara tampil kritis atau tetap diterima dalam lingkaran kekuasaan.
Mengapa kepemimpinan partai berpengaruh besar? Oposisi yang solid membutuhkan koordinasi lintas partai. Namun, kepemimpinan partai di Indonesia sangat terpusat. Keputusan strategis berada di tangan elite. Ketika kepentingan elite berbeda, sulit membangun garis sikap bersama. Ini menjelaskan mengapa oposisi kerap bersatu hanya pada isu yang menyentuh kepentingan elektoral bersama.
Bagaimana hukum memosisikan oposisi? Secara normatif, tidak ada larangan oposisi bersikap keras. Pasal 79 UU MD3 memberi DPR hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Instrumen ini adalah senjata konstitusional oposisi. Namun, penggunaan hak tersebut mensyaratkan dukungan jumlah anggota tertentu. Tanpa soliditas, hak pengawasan sulit dijalankan maksimal.
Apa dampaknya bagi demokrasi? Oposisi yang lemah berisiko membuat fungsi pengawasan tumpul. Kebijakan pemerintah berpotensi lolos tanpa koreksi memadai. Namun, oposisi yang sekadar keras tanpa alternatif kebijakan juga tidak produktif. Tantangannya adalah membangun oposisi yang konsisten, berbasis data, dan berorientasi kepentingan publik.
Bagaimana jalan keluarnya? Pertama, memperkuat etika oposisi melalui platform kebijakan bersama, bukan sekadar penolakan. Kedua, mendorong transparansi proses legislasi agar publik dapat menilai posisi partai secara objektif. Ketiga, memperbaiki desain insentif politik di parlemen, sehingga oposisi tetap memiliki ruang dan sumber daya untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Pada akhirnya, sulitnya oposisi solid bukan anomali, melainkan cermin dari sistem politik yang cair. Perbaikan tidak cukup dengan seruan moral, tetapi membutuhkan pembenahan aturan, budaya, dan praktik politik. Tanpa itu, oposisi akan terus hadir secara sporadis, kuat di satu isu, rapuh di isu lain.***




















