INSIDE POLITIK-Angka golongan putih atau golput kembali menjadi sorotan setiap kali pemilu digelar. Meski partisipasi pemilih secara nasional kerap diklaim meningkat, proporsi warga yang tidak menggunakan hak pilih tetap signifikan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kualitas demokrasi dan hubungan antara negara dan warganya.
Apa yang dimaksud dengan golput? Golput merujuk pada warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tidak menggunakannya dalam pemilu. Golput bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran di tempat pemungutan suara, pilihan sadar untuk tidak memilih, hingga kendala administratif.
Siapa saja yang masuk kategori golput? Golput tidak hanya berasal dari satu kelompok sosial. Mereka bisa berasal dari pemilih muda, kelas menengah perkotaan, masyarakat marginal, hingga pemilih di daerah terpencil. Keragaman latar belakang ini menunjukkan bahwa golput bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan struktural dan kepercayaan.
Kapan angka golput cenderung meningkat? Golput sering meningkat pada pemilu yang dianggap tidak menawarkan alternatif nyata. Ketika kandidat dinilai seragam atau tidak meyakinkan, sebagian pemilih memilih menjauh dari proses elektoral. Golput juga meningkat ketika pemilu dianggap tidak berdampak langsung pada perbaikan kehidupan sehari-hari.
Di mana golput paling terasa dampaknya? Dampak golput terasa pada legitimasi hasil pemilu. Semakin tinggi angka golput, semakin besar jarak antara hasil pemilu dan representasi kehendak rakyat. Di wilayah perkotaan dengan akses informasi tinggi, golput sering dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan politik. Di daerah terpencil, golput lebih sering terkait masalah akses dan administrasi.
Mengapa angka golput terus tinggi? Ada beberapa faktor kunci. Pertama, rendahnya kepercayaan terhadap partai dan elite politik. Janji kampanye yang tidak terealisasi membuat pemilih skeptis terhadap proses pemilu. Kedua, politik yang berorientasi pada figur dan popularitas sering gagal menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Ketiga, masalah teknis seperti daftar pemilih tetap yang tidak akurat turut mendorong golput.
Bagaimana kerangka hukum memandang hak memilih? Hak memilih dijamin secara konstitusional. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip umum dan bebas menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memilih tanpa paksaan, termasuk kebebasan untuk tidak memilih.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak pilih warga negara yang memenuhi syarat. Pasal 198 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak memilih. Namun undang-undang ini tidak memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya, menegaskan bahwa memilih adalah hak, bukan kewajiban hukum.
Dari sudut pandang demokrasi, golput sering dipandang ambivalen. Di satu sisi, golput dapat dimaknai sebagai bentuk protes politik yang sah. Pemilih menggunakan ketidakhadiran sebagai ekspresi ketidakpuasan. Di sisi lain, golput juga bisa melemahkan daya tawar rakyat karena keputusan tetap diambil oleh mereka yang datang ke TPS.
Peran penyelenggara pemilu juga menjadi faktor penting. Komisi Pemilihan Umum dituntut memastikan akses pemilih melalui pendataan yang akurat dan sosialisasi yang efektif. Ketika pemilih merasa proses administrasi rumit atau tidak ramah, partisipasi cenderung menurun.
Media dan pendidikan politik turut memengaruhi angka golput. Informasi pemilu yang dangkal atau sensasional tidak membantu pemilih memahami arti penting suara mereka. Minimnya pendidikan politik berkelanjutan membuat pemilu dipersepsikan sebagai rutinitas lima tahunan tanpa makna substantif.
Pemilih muda menjadi kelompok yang sering disorot. Di satu sisi, mereka memiliki potensi partisipasi tinggi. Di sisi lain, mereka juga paling rentan apatis jika politik tidak relevan dengan aspirasi mereka. Ketika ruang partisipasi hanya dibuka saat pemilu, keterlibatan jangka panjang sulit terbangun.
Mengurangi angka golput tidak bisa dilakukan dengan imbauan moral semata. Upaya ini menuntut pembenahan menyeluruh, mulai dari rekrutmen kandidat, kualitas kampanye, hingga konsistensi kebijakan pascapemilu. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar retorika.
Pada akhirnya, tingginya angka golput adalah cermin hubungan yang renggang antara rakyat dan sistem politik. Selama pemilu belum sepenuhnya dirasakan sebagai sarana perubahan, golput akan tetap menjadi pilihan bagi sebagian warga. Tantangan demokrasi Indonesia adalah menjadikan partisipasi politik sebagai pengalaman yang bermakna, bukan kewajiban kosong.***



















