Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Sampaikan 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Penghapusan PT

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 6, 2025
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePoliitik–Mahkamah Konstitusi atau MK menyampaikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) saat memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) atau Presidential Threshold.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Pedoman itu dapat menjadi pertimbangan pembentuk Undang-Undang (UU) dalam merevisi UU Pemilu supaya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.

Salah satu poin pedoman itu yakni partai politik peserta pemilu dapat berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Namun, koalisi itu tidak boleh menyebabkan dominasi partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan, DPR dan Presiden Prabowo Subianto akan menjadikan lima pertimbangan itu sebagai rambu-rambu untuk menyusun rekayasa konstitusional.

Rekayasa itu berkaitan dengan pembatasan supaya tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung capres dan cawapres.

Menurut Ahmad, putusan MK tidak boleh mengizinkan rekayasa konstitusional dengan menerapkan pembatasan mengenai ukuran kursi, suara, maupun aturan yang memungkinkan adanya dominasi partai. Di luar itu, berbagai model rekayasa konstitusional masih diperbolehkan.

“Karena ada hal yang paling mendasar yang tidak boleh yaitu menggunakan ukuran kursi dan suara. Hal kedua yang tidak boleh mengatur soal dominasi. Garis besarnya di situ. Di luar itu model penggabunganya boleh,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, rekayasa konstitusional bisa dilakukan dengan menerapkan model pembatasan dominasi partai politik dalam mengusung capres dan cawapres. Menurut Ahmad, ada tiga model yang bisa dipertimbangkan.

Model pertama, partai politik pengusung capres dan cawapres hanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU. Namun, model ini memiliki kekurangan. Sebab, partai peserta pemilu untuk 2029 belum diketahui.

Model kedua, pencegahan pembatasan dengan menerapkan dukungan maksimum. Dominasi partai politik misalnya bisa diatur maksimum 60 atau 70 persen untuk mengusung pasangan calon. “Atau, diatur supaya tetap harus tersedia lawan,” kata Ahmad.

Namun, Ahmad menilai, model ini juga memiliki kekurangan. Sebab, partai politik pasti akan mendukung pasangan calon yang peluang menangnya besar. “Misalnya dia lihat dari survei bagus. Kan tidak mungkin memberi dukungan kepada calon yang kalah. Jadi ada kemungkinan pasangan tertentu didukung dominasi partai,” kata Ahmad.

Model ketiga bisa mengikuti sistem koalisi partai di Jerman. Di sana, kanselir ditentukan oleh partai pemenang pemilu atau partai besar. Menurut Ahmad, Indonesia juga bisa menerapkan itu.

“Apakah pemenang 1 dan 2 mengajukan capres. Partai yang selanjutnya bisa mengajukan cawapres atau bagaimana. Yang pasti partai-partai besar yang menentukan,” kata Ahmad.

Meski begitu, Ahmad mengatakan, model-model ini masih perlu dikaji. Sebab, model itu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Namun, menurut Ahmad, pada prinsipnya, ketiga model itu tidak melanggar hak politik partai yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pasal itu berisi bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Golkar sendiri, kata Ahmad, saat ini masih melakukan kajian atas rekayasa konstitusi tersebut. Menurut Ahmad, kajian memerlukan waktu lama karena merupakan isu besar.

Kajian ini juga menyinggung isu Pemilihan Legislatif hingga isu syarat partai politik. “Jadi tidak bisa dibahas imparsial. Tapi satu paket politik, pemilu, dan pemerintahan. Harus dikaji secara mendalam,” kata Ahmad.

Adapun MK mengabulkan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan syarat persentase Presidential Threshold.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua Mahkamah Saldi Isra mengatakan syarat presidential threshold berapa pun besaran persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, mempertahankan ketentuan ambang batas tersebut hanya akan memberikan dampak terbatasnya calon presiden dan wakil presiden yang bisa diusulkan. Apabila dibiarkan, kemungkinan potensi pemilu diikuti calon tunggal juga amat besar.

Sehingga, kata Saldi, jika hak tersebut terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.

“Agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasinya meluas sesuai perkembangan demokrasi,” ujar Saldi.

Meskipun presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, MK meminta tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Hal itu dengan mengacu pada Indonesia sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system).

Meski menekankan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, MK berharap dalam revisi UU Pemilu kelak, pembentuk undang-undang dapat mengatur supaya tidak muncul pasangan calon dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Previous Post

Sudah Diregistrasi, Sidang Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Mulai 6 Januari

Next Post

Pengajuan Capres Jalur Independen Tak Sesuai Amanat Konstitusi

Related Posts

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi
Nasional

Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi

Agustus 18, 2026
Next Post
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pengajuan Capres Jalur Independen Tak Sesuai Amanat Konstitusi

Pemprov Lampung Umumkan Rekrutmen CPNS 2024, Ini Jumlahnya

MEMALUKAN!13.705 Unit Randis Milik 15 Pemda di Lampung Menunggak Pajak

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Termasuk Lampung, Makan Bergizi Gratis Serentak di 26 Provinsi Mulai Hari ini

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Eksponen Fusi PPP 73 Dukung Sandiaga Uno jadi Ketum

VIRAL!Undangan Haul Hari Santri Pakai Kop Surat Kementerian Desa

Gandeng BUMDes di Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Alokasikan 14,2 T

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Rekam E-KTP, Disdukcapil Bandar Lampung Sasar Pemilih Pemula

November 9, 2024
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Cak Imin Sindir PBNU Soal Komitmen Terhadap Konstitusi

Agustus 19, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Bahas Cacar Monyet, Jokowi Ratas dengan Menteri

Agustus 27, 2024
Prabowo Bantah Hubungannya dan Jokowi Retak:Adu Domba Terus

Tak Khawatir Tantangan Global, Prabowo Jamin akan Siapkan Anggaran Besar untuk Pembangunan IKN

Agustus 13, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In