Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Pastikan Panel Hakim Perkara Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tiap-tiap panel hakim yang mengadili perkara sengketa Pilkada serentak 2024 tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Ia menjelaskan panel diisi hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya dengan perkara yang diadili.

Hal ini sama halnya ketika MK mengadili sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2024.

“Sepanjang ada kepentingan yang berbenturan, ya, nanti perlakuannya sama,” kata Suhartoyo.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki keterlibatan dengan dirinya.

Suhartoyo mengatakan aturan tersebut melekat bagi setiap hakim, tidak terkecuali terhadap hakim yang mengadili perkara sengketa pilkada.

“Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun ‘kan sama ketentuannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyampaikan persidangan perkara sengketa pilkada akan dibagi ke dalam tiga panel. Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Kalau sebanyak perkara, misalnya 200 [perkara], ya, akan dibagi tiga. Misalnya masing-masing [panel] 60 atau 70 [perkara]. Mekanismenya tidak ada persoalan,” ucap Suhartoyo memastikan.

Namun, dia menyatakan MK belum menentukan nama-nama hakim di tiap panelnya. Komposisi panel akan ditetapkan ketika perkara telah rampung diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Belum ada perkara yang kita bisa baca karena ‘kan ini masih permohonan awal, belum perbaikan, jadi belum menjadi perkara yang bisa diregistrasi. Kecuali nanti sampai batas waktu perbaikan tidak menyerahkan perbaikan, permohonan awal pun bisa diregistrasi,” katanya.

Berdasarkan data di laman resmi MK, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa pilkada telah didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah itu terdiri dari 120 permohonan sengketa pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.

Sementara itu, permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi tercatat belum ada yang didaftarkan.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi permohonan, baik via daring maupun luring.

 

Previous Post

KPU RI Sebut 3 Provinsi di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Next Post

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih

Related Posts

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi
Nasional

Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi

Agustus 18, 2026
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya untuk Jaga Wajah Jokowi

Soal Aliran Dana Teroris untuk Cakada, Iskardo: Tunggu Audit dari Akuntan Publik

Soal Aliran Dana Teroris untuk Cakada, Iskardo: Tunggu Audit dari Akuntan Publik

Ini Penjelasan Tentang Dana Kampanye serta Sumber Dana Kampanye yang Diperbolehkan

Ini Penjelasan Tentang Dana Kampanye serta Sumber Dana Kampanye yang Diperbolehkan

Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bulan Juni, Bulan Penuh Beban Emak-Emak: Dari Uang Pangkal hingga Stok Cemilan

Bulan Juni, Bulan Penuh Beban Emak-Emak: Dari Uang Pangkal hingga Stok Cemilan

Juni 11, 2025
Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Paripurna DPRD: Wujud Dukung Pembangunan Daerah

Kantor Pertanahan Pringsewu Hadiri Paripurna DPRD: Wujud Dukung Pembangunan Daerah

Juli 16, 2025
Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

Aturan Baru ESDM Jadi Dasar, LSM Dorong Pembentukan BUMD Khusus PI

April 7, 2026
Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Ini Profil Anggota DPR dari Gerindra yang Pakai Dana CSR BI dan OJK

Desember 28, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In