INSIDE POLITIK– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memproyeksikan pendapatan dari sektor pajak daerah pada tahun anggaran 2025 akan mencapai 73,49 persen dari target yang ditetapkan. Proyeksi ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, dalam paparan pada Senin (22/9/2025), sebagai bentuk upaya transparansi dan evaluasi capaian pendapatan daerah.
“Sampai hari ini, kami terus bekerja maksimal dan berinovasi agar capaian ini dapat melebihi prognosis hingga akhir tahun,” ujar Slamet Riadi.
Rincian Proyeksi Pajak Daerah
Slamet memaparkan rincian proyeksi per jenis pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperkirakan mencapai 42,20 persen. Kendala utama adalah data potensi kendaraan yang tidak riil serta rendahnya kepatuhan untuk tunggakan lebih dari lima tahun, yang tercatat kurang dari 2 persen. Selain itu, kebijakan relaksasi pajak dari Menteri Dalam Negeri turut mempengaruhi capaian PKB.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diproyeksikan mencapai 107,31 persen, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 105,63 persen, didukung oleh tren peningkatan konsumsi BBM pada triwulan II dan III tahun 2025. Pajak Air Permukaan (PAP) diperkirakan mencapai 94,87 persen, meski realisasinya lebih rendah akibat perbedaan volume penggunaan air perusahaan perkebunan, khususnya PT Sugar Group Company dibanding PT Gunung Madu.
Pajak Rokok dipastikan tercapai 100 persen karena bersifat pemberian dari pemerintah pusat. Pajak Alat Berat diproyeksikan 96,55 persen, didominasi dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara itu, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diperkirakan mencapai 38,75 persen.
Slamet menegaskan bahwa meski beberapa sektor seperti BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok menunjukkan capaian positif, tantangan masih ada pada PKB, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Mineral Bukan Logam. “Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta perbaikan basis data wajib pajak agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Pendapatan Non-Pajak dan Sektor Lainnya
Untuk sektor non-pajak, prognosis pendapatan retribusi daerah sampai akhir tahun diproyeksikan 102,76 persen. Sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKD) diperkirakan mencapai 99 persen. Sedangkan pendapatan asli daerah lain yang sah diproyeksikan 66,83 persen.
Inovasi Penagihan dan Samsat Digital
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menjelaskan tantangan utama penagihan PKB, terutama kendaraan yang rusak berat, musnah, hilang, atau tidak dilaporkan BBNKB-nya. “Memang ada potensi masuk data, namun tidak bisa ditagih. Kendaraan yang dijual tapi tidak dilaporkan juga masuk dalam data potensi kami,” kata Intania.
Untuk mengoptimalkan capaian pajak, Bapenda membentuk tim percepatan optimalisasi PAD dan terus melakukan inovasi, termasuk melalui Samsat Digital Drive Thru. Dua unit Samsat Digital telah hadir di Kota Bandar Lampung: di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kedaton, area Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung, dan di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Teluk Betung, depan Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung. Layanan ini mempermudah perpanjangan STNK dan pengesahan STNK tahunan, sekaligus mempercepat penagihan pajak kendaraan bermotor.
Slamet menambahkan, kerja sama antara Pemprov Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi strategi kunci dalam memperluas jangkauan penagihan hingga tingkat RT, memastikan potensi pendapatan pajak dapat termanfaatkan secara maksimal.
Dengan langkah intensifikasi dan inovasi ini, Pemprov Lampung optimistis dapat meningkatkan realisasi pendapatan pajak, mendukung pembangunan daerah, serta memastikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat.***




















