INSIDE POLITIK– Sebuah video yang menampilkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene mendadak viral di media sosial, Jumat (17/10/2025). Kendaraan tersebut terekam melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, dan pengemudinya terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. Dalam video tersebut, pengemudi bahkan berkata, “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” disambut sahutan perekam video yang mengulang kata “Macet… macet… macet…”
Video ini memicu kecaman luas dari masyarakat, karena dianggap menyalahi aturan lalu lintas sekaligus mencoreng nama baik institusi Polri. Namun, hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan fakta berbeda yang mengejutkan publik: pengemudi maupun pemilik kendaraan sama sekali bukan anggota kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa kedua orang tersebut adalah warga sipil. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Plat nomornya, strobo, dan sirine sudah kami perintahkan untuk dicopot. Alhamdulillah semua sudah dicopot,” kata Faruk kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Identitas Pelaku dan Kepemilikan Kendaraan
Pengemudi Pajero berinisial AR (37) merupakan warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir pribadi. Pemilik kendaraan, berinisial I, juga berdomisili di Tasikmalaya. “AR sebagai driver, sedangkan pemilik mobil inisial I. Keduanya warga Tasikmalaya, tapi kejadian ini terjadi di Bandung. Sekali lagi, mereka bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
AR saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Selain itu, ia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas tindakannya yang menggunakan pelat nomor, strobo, dan sirene secara tidak sah. “Dia telah membuat video permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat dan institusi Polri,” imbuh Faruk.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Polisi berhasil mengamankan pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang pada mobil tersebut. “Semua barang bukti sudah dicopot dan diamankan agar tidak dipergunakan lagi. Plat nomor palsu kita amankan sebagai bukti,” ujar Faruk.
Selain itu, pihak kepolisian sedang mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Menurut keterangan sementara, pelat nomor diduga dicetak secara sembarangan oleh pelaku. “Kita masih mendalami motif dan cara pelaku mendapatkan pelat dinas palsu. Saat ini AR belum terbuka sepenuhnya, masih diperiksa secara intensif,” tambahnya.
Kondisi Administrasi dan Konsekuensi Hukum
Meski menggunakan pelat dinas palsu, surat-surat kendaraan AR, termasuk STNK dan SIM, diketahui lengkap dan sah. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Saat ini masih dilakukan interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut sedang berjalan. Kita akan lihat sejauh mana pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang penyalahgunaan identitas dan atribut kepolisian. Video viral ini juga memicu diskusi publik mengenai keamanan di jalan raya dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.***




















