Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Hukum Nanang-Antoni Desak Bawaslu Lamsel Tegas Soal Bagi-bagi Sembako Pasangan Egi-Syaiful

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 2, 2024
in Daerah
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

 

InsidePolitik—Tim Hukum Pasangan Nanang Ermanto – Antoni Imam, Hasanuddin mendesak Bawaslu Lampung Selatan menindak dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako oleh tim paslon nomor urut 2.

BACA JUGA

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

Hasanuddin, mengatakan sesuai dengan pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahwa barang yang boleh dibagikan dalam kampanye untuk umum adalah Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung.

“Kami tim kuasa hukum dari paslon, Nanang-Antoni mendesak Bawaslu bertindak tegas. Jika bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, maka masuk kategori money politik,” kata Hasanuddin.

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 jelas seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye.

“Untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku karena dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan, dibagikan pada saat kampanye.

Bahkan dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan ‘calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih’.

“Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya adanya dugaan dari tim sukses paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, Jumat (27/9) lalu.

 

 

 

Previous Post

Puan Pimpin DPR lagi

Next Post

Pjs Bupati Pastikan Pilkada di Lamtim Berjalan Kondusif

Related Posts

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
Daerah

Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP

April 20, 2026
Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
Daerah

Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal

April 20, 2026
Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
Bandar Lampung

Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini

April 20, 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

April 20, 2026
Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali
Bandar Lampung

Meyda Angela Harumkan Lampung di Ajang Lari Nasional Bali

April 20, 2026
Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Jalan Rusak dan Akses Terbatas, IKAM Way Kanan Ungkap Kegagalan Pembangunan Daerah

April 20, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Bupati Pastikan Pilkada di Lamtim Berjalan Kondusif

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Arinal Fokus Realisasikan Program yang Sempat Terkendala Akibat Covid-19

Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kapolres Lamteng Pastikan Oknum Polisi yang Tak Netral Sudah Ditangani Paminal Polda Lampung

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Fraksi PDIP DPRD Lampung Imbau Kader Tegak Lurus Menangkan Pilkada

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Soal Bagi-bagi Sembako Pasangan Egi-Syaiful, Bawaslu Lamsel: Setahu Kami Boleh

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bingung! TKD Lampung Dipangkas 580 Miliar, Tapi Sekolah Swasta Masih Kehilangan BOSDA

Bingung! TKD Lampung Dipangkas 580 Miliar, Tapi Sekolah Swasta Masih Kehilangan BOSDA

Oktober 9, 2025
Iran Dituduh Terlibat Rencana Pembunuhan Trump

Iran Dituduh Terlibat Rencana Pembunuhan Trump

November 10, 2024
DPD IKADIN Lampung Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak Demokrasi Dikuasai Preman Bayaran

DPD IKADIN Lampung Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak Demokrasi Dikuasai Preman Bayaran

Oktober 20, 2024
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

Jazilul: PBNU Sudah Menyimpang dari Khittah NU

Agustus 13, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lapas Kalianda Tegaskan Komitmen Anti HALINAR Lewat Deklarasi Bersama Pegawai dan WBP
  • Kekalahan dari Manchester City Picu Spekulasi Masa Depan Arteta di Arsenal
  • Wulan Sari Mirza Ajak Perempuan Lampung Maknai Perjuangan R.A Kartini
  • Sekdaprov Marindo Kurniawan Sambut Hangat Dubes Palestina di Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In