Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

Melda by Melda
Mei 6, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

INSIDE POLITIK- Saya, Panji Padang Ratu, S.H, lahir dan dibesarkan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung—sebuah wilayah yang secara faktual berada dalam lingkaran penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara VII yang kini bertransformasi menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7.

Sejak kecil, saya menyaksikan bagaimana tanah yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat, perlahan beralih menjadi hamparan perkebunan berskala besar. Negara, melalui kebijakan agraria dan investasi, memberikan legitimasi penguasaan tanah melalui instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dalam konstruksi hukum agraria nasional, pemberian HGU tidak pernah dimaksudkan sebagai pemberian hak absolut tanpa batas, melainkan mengandung fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

BACA JUGA

Peringati 1 Muharam 1448 H, Pesantren Yatim Al Ishlah Bahagiakan 60 Anak Yatim

Masyarakat Adat Bergerak, Surat Penolakan PLTP Rajabasa Resmi Diterima Pemkab dan DPRD

Artinya, tanah yang dikuasai negara dan diberikan kepada perusahaan harus:

1. Memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar
2. Tidak boleh menjadi alat akumulasi keuntungan sepihak

Dalam perkembangan regulasi, negara melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian mempertegas kewajiban tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, secara tegas ditentukan bahwa setiap pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal usaha perkebunan.

Norma ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan, mulai dari penetapan calon pekebun, pembangunan fisik kebun, hingga penyerahan kepada masyarakat. Bahkan, sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, negara telah memberikan penegasan administratif bahwa kewajiban 20% bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Lebih jauh, kewajiban ini juga berakar kuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yang secara filosofis menempatkan pembangunan perkebunan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial, bukan sekadar akumulasi kapital oleh korporasi.

“Namun pertanyaan fundamental yang muncul di tanah kelahiran saya adalah:
apakah norma hukum tersebut hidup dan bekerja, atau justru berhenti sebagai teks tanpa realitas?”

Dalam praktik di wilayah Padang Ratu, narasi keberhasilan pemenuhan kewajiban plasma seringkali disampaikan secara agregatif dan administratif, tanpa memperlihatkan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Klaim realisasi yang digabungkan antar unit kebun misalnya antara Bekri dan Padang Ratu berpotensi mengaburkan fakta sosiologis bahwa masyarakat di Padang Ratu sebagai subjek hukum yang paling terdampak, justru belum sepenuhnya menikmati haknya.

Di sinilah terjadi diskrepansi antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Secara hukum, kewajiban 20% bukanlah angka simbolik, melainkan perintah imperatif (mandatory norm) yang mengikat pemegang HGU. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip fungsi sosial tanah dan tujuan konstitusional penguasaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Lebih dari itu, jika kewajiban tersebut tidak direalisasikan secara adil dan proporsional, maka terdapat ruang untuk menilai adanya:

• Penyalahgunaan hak (abuse of rights) dalam penguasaan HGU,
• Ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, dan
• Potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat lokal sebagai bagian dari subjek pembangunan.
Oleh karena itu, perjuangan menuntut hak plasma 20% bukanlah sekadar tuntutan ekonomi, melainkan perjuangan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria.

Saya meyakini bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Hukum harus hadir sebagai alat koreksi terhadap ketimpangan, sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat, dan sebagai jembatan antara kekuasaan negara dan keadilan rakyat.

“Jika kewajiban plasma 20% tidak direalisasikan secara nyata di Padang Ratu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.”

Akhir kata,

Perjuangan ini bukan Sekadar Suara Keberatan ini Adalah Perlawanan Konstitusional Terhadap ketidakadilan yang terstruktur, sistematis, dan dibiarkan berlarut oleh kekuasaan yang abai. Ketika norma hukum dilanggar secara diam-diam dan hak masyarakat direduksi menjadi angka statistik, maka diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Hukum tidak boleh berdiam di ruang-ruang elite, tidak boleh tunduk pada kepentingan modal, dan tidak boleh kehilangan keberaniannya. Hukum harus kembali ke tanah ke tempat ia diuji, di mana rakyat hidup, bekerja, dan menuntut keadilan yang nyata.

Dari tanah Padang Ratu, kami tegaskan:

keadilan bukan retorika, bukan laporan kertas, dan bukan angka dalam presentasi korporasi.
Keadilan adalah hak yang harus hadir, harus dirasakan, dan harus ditegakkan.
Dan jika hukum terus diabaikan, maka suara rakyat akan menjadi lebih keras dari setiap regulasi yang dilanggar. Karena keadilan sejati tidak untuk ditulis tetapi untuk diperjuangkan, dipaksa hadir, dan diwujudkan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AgrariaHGUhukum agrariaKeadilan Sosialkebijakan agrariakonflik lahanLampung TengahPadang Ratuperkebunanplasma 20 persen
Previous Post

Pelantikan Apdesi Merah Putih Lampung, Desa Didorong Naik Kelas Lewat Hilirisasi

Next Post

Ajang FLS3N Jadi Wadah Kreativitas Siswa SMP di Pringsewu

Related Posts

Peringati 1 Muharam 1448 H, Pesantren Yatim Al Ishlah Bahagiakan 60 Anak Yatim
Daerah

Peringati 1 Muharam 1448 H, Pesantren Yatim Al Ishlah Bahagiakan 60 Anak Yatim

Juni 22, 2026
Masyarakat Adat Bergerak, Surat Penolakan PLTP Rajabasa Resmi Diterima Pemkab dan DPRD
Daerah

Masyarakat Adat Bergerak, Surat Penolakan PLTP Rajabasa Resmi Diterima Pemkab dan DPRD

Juni 22, 2026
Paripurna DPRD Tanggamus, Saleh Asnawi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025
Daerah

Paripurna DPRD Tanggamus, Saleh Asnawi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Juni 22, 2026
DPR EMJE Gelar Mejong Jejama, Wadah Berkumpul dan Berkarya bagi Seniman Lampung
Bandar Lampung

DPR EMJE Gelar Mejong Jejama, Wadah Berkumpul dan Berkarya bagi Seniman Lampung

Juni 22, 2026
Catat Tanggalnya! Pilkakon Serentak Pringsewu Digelar 27 Oktober 2026
Daerah

Catat Tanggalnya! Pilkakon Serentak Pringsewu Digelar 27 Oktober 2026

Juni 22, 2026
Welly Adiwantra Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Hendri Adriansyah Minta Pemberhentian Sementara
Daerah

Welly Adiwantra Tersandung Kasus Honorer Fiktif, Hendri Adriansyah Minta Pemberhentian Sementara

Juni 22, 2026
Next Post
Ajang FLS3N Jadi Wadah Kreativitas Siswa SMP di Pringsewu

Ajang FLS3N Jadi Wadah Kreativitas Siswa SMP di Pringsewu

Digitalisasi Lapas: BRIZZI Permudah Transaksi Warga Binaan

Digitalisasi Lapas: BRIZZI Permudah Transaksi Warga Binaan

Dukung Program SPPG, Kantor Pertanahan Tanggamus Turun ke Cukuh Balak

Dukung Program SPPG, Kantor Pertanahan Tanggamus Turun ke Cukuh Balak

Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP, Dorong Pengembangan Perikanan Air Tawar

Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP, Dorong Pengembangan Perikanan Air Tawar

Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Panggil Pihak Bersengketa

Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Panggil Pihak Bersengketa

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polsek Limau dan Warga Berjibaku Bersihkan Longsor 10 Meter di Tanggamus

Polsek Limau dan Warga Berjibaku Bersihkan Longsor 10 Meter di Tanggamus

Agustus 30, 2025
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Anggaran Pembangunan IKN 2025 Hanya 143 M, Ini Kata Sri Mulyani

Agustus 17, 2024
PTPN I Sepakat Damai, Kasus Mbah Mujiran Masuk Jalur Restorative Justice

PTPN I Sepakat Damai, Kasus Mbah Mujiran Masuk Jalur Restorative Justice

Mei 24, 2026
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Lanjutkan ke Tahap Pemeriksaan

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Berlanjut, MK Lanjutkan ke Tahap Pemeriksaan

Februari 4, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Peringati 1 Muharam 1448 H, Pesantren Yatim Al Ishlah Bahagiakan 60 Anak Yatim
  • Masyarakat Adat Bergerak, Surat Penolakan PLTP Rajabasa Resmi Diterima Pemkab dan DPRD
  • Paripurna DPRD Tanggamus, Saleh Asnawi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025
  • DPR EMJE Gelar Mejong Jejama, Wadah Berkumpul dan Berkarya bagi Seniman Lampung

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In