INSIDE POLITIK – Dalam mendukung perencanaan pembangunan sarana pendukung program SPPG, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melakukan peninjauan lokasi sekaligus pertimbangan teknis terhadap rencana pembangunan dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian kesesuaian lahan, baik dari aspek tata ruang, kondisi fisik tanah, hingga legalitas pertanahan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten turun langsung ke lokasi guna memastikan lahan yang direncanakan memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tinjauan lapangan, sejumlah aspek menjadi perhatian utama, di antaranya kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang wilayah, kondisi topografi dan aksesibilitas lokasi, status serta kepastian hukum atas tanah, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis agar pembangunan dapur SPPG dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berkomitmen memberikan pertimbangan teknis yang akurat dan objektif guna mendukung kelancaran program pemerintah, khususnya dalam penyediaan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasil peninjauan lokasi nantinya akan menjadi dasar penerbitan pertimbangan teknis pertanahan sebagai salah satu syarat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Melalui kegiatan ini, pembangunan dapur SPPG di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, diharapkan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.***



















