INSIDE POLITIK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi pusat perhatian publik setelah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penetapan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, salah satunya ditunjukkan melalui ratusan karangan bunga yang memadati halaman kantor Kejati Lampung.
Sejak Rabu, 29 April 2026, karangan bunga terlihat berjajar mulai dari pintu masuk hingga area parkir. Ucapan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, seperti komunitas “Kejati Lovers”, “Aliansi Lampung Bebas Korupsi”, hingga “Lampung Peduli Korupsi”. Mayoritas pesan yang disampaikan berisi dukungan serta apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Selain karangan bunga, dukungan juga disampaikan oleh sejumlah organisasi. Ketua DPW Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Lampung, Ahmad Yani, menilai langkah Kejati Lampung sebagai bentuk keberanian yang telah lama dinantikan publik. Ia menyebut penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, juga mengapresiasi kinerja Kejati Lampung. Ia menilai penanganan perkara yang menyeret mantan kepala daerah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi berskala besar.
Dalam kasus ini, Arinal Djunaidi diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa. Publik pun mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk dalam penelusuran aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara ini.
Sejumlah kalangan menilai, langkah tegas Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Fenomena karangan bunga yang memadati halaman Kejati Lampung pun menjadi simbol dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus harapan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkeadilan.***
















