INSIDE POLITIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana dengan menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerusakan ekologis dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, penertiban tambang ilegal dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Keputusan ini juga menanggapi berbagai aspirasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat operasi tambang yang tidak resmi. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Rahmat saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).
Menurut Gubernur, kebijakan ini tidak semata-mata soal menegakkan aturan, tetapi berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana di Lampung, termasuk banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada awal 2025. Penertiban tambang ilegal diharapkan dapat menurunkan potensi kerusakan lahan kritis dan meminimalkan dampak sosial-ekologis yang dapat membahayakan warga. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Langkah penertiban mencakup penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Lokasi yang disasar tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Pemprov Lampung menggandeng berbagai pihak, termasuk Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan proses berjalan efektif dan kondusif.
Gubernur juga menyoroti peran pemerintah kabupaten, salah satunya Kabupaten Way Kanan, yang aktif menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa penegakan aturan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya melindungi keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. “Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” ujarnya.
Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan tambang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.
Selain itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya. Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap pembangunan tetap berjalan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga alam dan mencegah bencana.***




















