Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegas Tutup 20 Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan

Melda by Melda
Desember 31, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Pemprov Lampung Tegas Tutup 20 Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan

INSIDE POLITIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana dengan menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerusakan ekologis dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, penertiban tambang ilegal dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Keputusan ini juga menanggapi berbagai aspirasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat operasi tambang yang tidak resmi. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Rahmat saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).

BACA JUGA

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

Menurut Gubernur, kebijakan ini tidak semata-mata soal menegakkan aturan, tetapi berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya risiko bencana di Lampung, termasuk banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada awal 2025. Penertiban tambang ilegal diharapkan dapat menurunkan potensi kerusakan lahan kritis dan meminimalkan dampak sosial-ekologis yang dapat membahayakan warga. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Langkah penertiban mencakup penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Lokasi yang disasar tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Pemprov Lampung menggandeng berbagai pihak, termasuk Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan proses berjalan efektif dan kondusif.

Gubernur juga menyoroti peran pemerintah kabupaten, salah satunya Kabupaten Way Kanan, yang aktif menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa penegakan aturan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya melindungi keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. “Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” ujarnya.

Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengawasan tambang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Regulasi ini memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selain itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkasnya. Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap pembangunan tetap berjalan berkelanjutan, sekaligus menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga alam dan mencegah bencana.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Banjir dan LongsorEkologiGubernur Lampunglingkungan hiduppemprov lampungPencegahan BencanaPenertiban Tambang Ilegal
Previous Post

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program PW Fatayat NU Lampung

Next Post

Jembatan Gantung Garuda Kokoh, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Related Posts

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Next Post
Jembatan Gantung Garuda Kokoh, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Jembatan Gantung Garuda Kokoh, Satukan Harapan Warga Pekon Umbar

Kaum Nasrani Pringsewu Gelar Natal Bersama Pemerintah Secara Hikmad

Kaum Nasrani Pringsewu Gelar Natal Bersama Pemerintah Secara Hikmad

Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung

Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung

PORKAB Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Pembinaan Atlet Diperkuat  Lead:

PORKAB Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Pembinaan Atlet Diperkuat Lead:

BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan

BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lanal Lampung Tebar Kepedulian di Momen HUT ke-60: Anjangsana ke Sesepuh dan Keluarga Prajurit

Lanal Lampung Tebar Kepedulian di Momen HUT ke-60: Anjangsana ke Sesepuh dan Keluarga Prajurit

Mei 6, 2025
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Yakin Menang di Pilkada Mimika, Tim Maximus-Peggi Sebut Ada Upaya Kecurangan

November 30, 2024
Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Atasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Bakal Gandeng 2 Kabupaten

Januari 30, 2025
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Qomaru Zaman: Mohon Bebaskan Saya

November 2, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In