INSIDE POLITIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/10/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung.
Keenam Raperda tersebut meliputi:
1. Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
6. Penyelenggaraan Satu Data
Sekda Marindo menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun enam Raperda ini, menekankan bahwa setiap rancangan memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah. “Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penyusunan Raperda harus jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo.
Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan penting agar Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi. Substansi setiap Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan, Marindo menekankan fokus pada aspek teknis di bidang pertambangan, bukan pada mekanisme perizinan yang telah diatur melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). “Materi Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” tegasnya.
Untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemprov meminta pembahasan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Penekanan diberikan pada pengelolaan air, bibit unggul, pupuk, serta penerapan praktik pertanian berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diharapkan memperkuat tata kelola, pengelolaan keuangan, tarif layanan, hingga sumber daya manusia, guna meningkatkan kinerja BLUD di berbagai sektor pelayanan publik.
Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II juga mendapat perhatian serius. Pemprov menekankan pengaturan aktivitas sekitar bandara, mulai dari pengendalian hewan peliharaan, aktivitas industri, penggunaan sinar laser, hingga tinggi bangunan. Substansi sanksi yang jelas juga diminta agar perda memiliki efek jera dan menjamin keselamatan penerbangan.
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan diminta mempedomani peraturan perundang-undangan, memperhatikan kearifan lokal, dan melakukan efisiensi regulasi dengan mencabut perda lama yang tidak relevan. Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Satu Data dianggap strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Setelah penyampaian pendapat tersebut, Pemprov menyatakan setuju enam Raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah juga mendorong keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain agar peraturan yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Provinsi Lampung menyampaikan pandangan delapan fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov yang dipaparkan sehari sebelumnya, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PKS. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan menanggapi pandangan fraksi pada sidang paripurna berikutnya, Jumat (10/10/2025).
Keenam Raperda ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan Lampung di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pertanian, pendidikan, hingga tata kelola data, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga provinsi.***




















