INSIDE POLITIK– Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Jumat (29/8/2025).
Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Penandatanganan ini sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Lampung dalam melaksanakan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam Raperda APBD 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Adapun komponen pembiayaan daerah akan ditopang oleh penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, yang diproyeksikan mencapai Rp1,004 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran serta menopang pelaksanaan program-program prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pada pos pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar yang akan diperuntukkan sebagai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan struktur anggaran yang dirancang tersebut, APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang efektif, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemerintah Provinsi menargetkan agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, yang telah menunjukkan dedikasi serta kerja keras dalam proses pembahasan Raperda APBD. “Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.
Ia menambahkan, rekomendasi serta hasil evaluasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam menyempurnakan Raperda APBD 2026. “Harapannya, seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung,” imbuhnya.
Lebih jauh, Wagub Jihan menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah optimistis pengelolaan APBD 2026 akan berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan nasional serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Lampung ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mengutamakan kepentingan rakyat Lampung di atas kepentingan lainnya.***