INSIDE POLITIK— Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang mengguncang Jakarta, Surakarta, dan sejumlah kota besar lainnya pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung muncul dengan kebijakan yang mengejutkan publik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat resmi kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang berisi larangan tegas bagi siswa untuk terlibat dalam aksi demonstrasi.
Surat tersebut tidak hanya melarang siswa untuk turun ke jalan, tetapi juga menekankan agar mereka tidak mengekspresikan pendapat melalui media sosial. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan luas karena dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat dan ruang ekspresi generasi muda yang seharusnya dilindungi konstitusi.
Isi utama instruksi Disdikbud Lampung meliputi:
1. Menginstruksikan seluruh peserta didik untuk tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun melalui media sosial.
2. Mengawasi dan membina peserta didik agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan menjauhi aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas anak-anak mereka, baik selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
4. Berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung jika terdapat indikasi keterlibatan peserta didik dalam kegiatan demonstrasi sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendidik, orang tua, dan pengamat pendidikan. Alih-alih mendorong siswa untuk kritis dan peduli terhadap persoalan sosial dan politik bangsa, larangan ini berpotensi mematikan kreativitas berpikir dan ruang ekspresi mereka.
Ironisnya, larangan juga berlaku untuk aktivitas di ranah digital, termasuk media sosial. Padahal, menyampaikan pendapat secara tertib di dunia maya merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Kebijakan ini seakan menutup akses generasi muda untuk terlibat dalam diskusi publik atau menyuarakan aspirasi, yang justru merupakan bagian dari pendidikan demokrasi sejak dini.
Pengamat pendidikan dan demokrasi menilai langkah ini sebagai upaya “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung. Provinsi ini tampak ingin menciptakan kondisi steril dari kritik anak muda, seakan suara generasi penerus tidak penting. Hal ini memicu pertanyaan serius: apakah negara dan pemerintah daerah justru merasa takut dengan suara pelajar, atau sengaja ingin membatasi ruang demokrasi sejak bangku sekolah?
Beberapa guru di Lampung menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Menurut mereka, pendidikan seharusnya membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, berdiskusi secara sehat, dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang bertanggung jawab. Larangan total terhadap partisipasi dalam demonstrasi dan aktivitas digital justru berisiko membuat siswa pasif, tidak peduli terhadap masalah sosial, dan kehilangan kesempatan belajar tentang tanggung jawab demokratis.
Warga dan orang tua pun berharap ada evaluasi terhadap kebijakan ini. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi anak-anak untuk belajar mengekspresikan pendapat, sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi warga negara yang kritis dan berdaya.
Kebijakan Disdikbud Lampung ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial, menyoroti dilema antara keamanan, ketertiban, dan hak kebebasan berpendapat di era modern. Sementara itu, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana membentuk generasi muda yang kritis dan bertanggung jawab jika ruang ekspresi mereka dibatasi sejak dini?***




















