Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu Rp 10,5 Miliar BPO Bupati: Angka Sesungguhnya Jauh Lebih Rendah

Melda by Melda
September 9, 2025
in Daerah, Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu Rp 10,5 Miliar BPO Bupati: Angka Sesungguhnya Jauh Lebih Rendah

INSIDE POLITIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp 10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Selasa (9/9/2025), Pemkab menegaskan bahwa metode perhitungan yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa Biaya Penunjang Operasional diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BACA JUGA

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

“BPO merupakan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan secara proporsional sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2025, PAD Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan sebesar Rp 425,93 miliar. Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan maksimal 0,15% dari PAD. Jadi perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp 1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% sama sekali tidak berdasar hukum,” tegas Wahidin Amin.

Pemkab juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional lainnya di Sekretariat Daerah. BPO digunakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis yang bersifat khusus. Dengan demikian, BPO bukanlah dana tambahan untuk kegiatan rutin pemerintah, melainkan komponen yang sah dan diatur secara jelas.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa penggunaan BPO tetap diawasi ketat dan dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas. Seluruh pengeluaran harus mendukung kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Pemkab Lampung Selatan memahami dan menghargai perhatian publik terkait transparansi anggaran. Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan terhindar dari persepsi yang keliru,” tambah Wahidin.

Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program prioritas lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan menumbuhkan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme anggaran, sekaligus memastikan masyarakat tetap percaya bahwa penggunaan anggaran pemerintah dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap publik tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan dan dapat menilai penggunaan anggaran secara proporsional dan akurat.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: anggaran daerah Lampung SelatanBiaya Penunjang OperasionalBPO Bupati Lampung Selatanklarifikasi Pemkab Lamseltransparansi keuangan daerah
Previous Post

Monev Rekonstruksi Jalan Provinsi di Lampung Tengah: Pemerintah Pastikan Kualitas dan Konektivitas Terjaga

Next Post

Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri Secara Daring, Dorong SDM dan Pemberdayaan Lingkungan

Related Posts

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan
Bandar Lampung

Kemarau Melanda, Warga Sukarame Gelar Sholat Istisqo Memohon Hujan

September 13, 2026
Dugaan IPAL, Bahu Jalan hingga Pajak Disorot, DPRD Bandar Lampung Diminta Periksa RM Bu Lin
Bandar Lampung

Dugaan IPAL, Bahu Jalan hingga Pajak Disorot, DPRD Bandar Lampung Diminta Periksa RM Bu Lin

September 13, 2026
Next Post
Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri Secara Daring, Dorong SDM dan Pemberdayaan Lingkungan

Wabup Pringsewu Hadiri Launching Program Pelatihan Agroforestri Secara Daring, Dorong SDM dan Pemberdayaan Lingkungan

“Sri Mulyani Dicopot: Diganti ‘Pragmatis’ yang Omongnya ‘Sok dan Agak Ngawur’? Politik Kita Jadi Stand-up Comedy”

“Sri Mulyani Dicopot: Diganti ‘Pragmatis’ yang Omongnya ‘Sok dan Agak Ngawur’? Politik Kita Jadi Stand-up Comedy”

Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Buka PORSENIJAR 2025: Ajang Bergengsi Perkuat Kreativitas Guru Menuju Indonesia Maju

Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Buka PORSENIJAR 2025: Ajang Bergengsi Perkuat Kreativitas Guru Menuju Indonesia Maju

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Turun Langsung Lakukan Penilaian!

Tanggamus Siap Jadi Kabupaten Pangan Aman, BPOM Turun Langsung Lakukan Penilaian!

“Bursa Saham Anjlok: Investor Nangis, Menteri Baru Malah Senyum-Senyum”

“Bursa Saham Anjlok: Investor Nangis, Menteri Baru Malah Senyum-Senyum”

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran Paslon, Surya Jaya Rades Dikabarkan Maju

September 4, 2024
Isbedy di UMKO: Puisi, Proses Kreatif, dan Alarm Regenerasi Sastra Lampung

Isbedy di UMKO: Puisi, Proses Kreatif, dan Alarm Regenerasi Sastra Lampung

Mei 16, 2025
DPW YLHBR-ABR Lampung Soroti Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG: Hak Rakyat Bukan Komoditas

DPW YLHBR-ABR Lampung Soroti Dugaan Transaksi Titik Dapur MBG: Hak Rakyat Bukan Komoditas

Juni 30, 2026
Dipecat Keanggotaannya di PKB, Menag Yaqut:Dagelan!

Meski Dipanggil Pansus Haji Berulangkali, Yaqut Tetap Mangkir

September 22, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan
  • Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In