INSIDE POLITIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp 10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Selasa (9/9/2025), Pemkab menegaskan bahwa metode perhitungan yang digunakan dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa Biaya Penunjang Operasional diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“BPO merupakan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan secara proporsional sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2025, PAD Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan sebesar Rp 425,93 miliar. Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan maksimal 0,15% dari PAD. Jadi perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp 1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% sama sekali tidak berdasar hukum,” tegas Wahidin Amin.
Pemkab juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional lainnya di Sekretariat Daerah. BPO digunakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis yang bersifat khusus. Dengan demikian, BPO bukanlah dana tambahan untuk kegiatan rutin pemerintah, melainkan komponen yang sah dan diatur secara jelas.
Selain itu, Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa penggunaan BPO tetap diawasi ketat dan dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas. Seluruh pengeluaran harus mendukung kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
“Pemkab Lampung Selatan memahami dan menghargai perhatian publik terkait transparansi anggaran. Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan terhindar dari persepsi yang keliru,” tambah Wahidin.
Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program prioritas lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan menumbuhkan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme anggaran, sekaligus memastikan masyarakat tetap percaya bahwa penggunaan anggaran pemerintah dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap publik tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan dan dapat menilai penggunaan anggaran secara proporsional dan akurat.***




















