INSIDE POLITIK – Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang 2025 di Provinsi Lampung sekaligus merumuskan agenda pengawalan dan harapan untuk 2026 agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa hasil pemantauan terhadap pemberitaan media, laporan masyarakat, LSM, Ormas, serta pengamat independen menunjukkan pola penindakan hukum yang masih terkesan pilih-pilih. Menurutnya, aparat hukum cenderung menindak pihak bawah, sementara pejabat atau figur publik berpengaruh tampak jarang tersentuh.
“Banyak perkara telah berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas tanpa diskriminasi,” tegas Aqrobin di hadapan peserta diskusi yang terdiri dari aktivis, tokoh masyarakat, dan akademisi. Ia menekankan pentingnya evaluasi kritis agar institusi penegak hukum dapat memperbaiki sistem dan prosedur sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang sejati.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa refleksi akhir tahun ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm serius bagi aparat penegak hukum. “Tahun 2026 harus menjadi tahun pembenahan total. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penanganan kasus. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, termasuk saksi kunci,” ujarnya. Johan menekankan bahwa integritas dan profesionalisme aparat menjadi fondasi utama untuk menegakkan keadilan substantif.
LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah kasus strategis yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025, termasuk dugaan korupsi di berbagai kabupaten dan kota di Lampung. Di antaranya, kasus mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo, perkara mantan Sekda Pringsewu, dugaan korupsi di Lampung Selatan Maju, kasus proyek SPAM di Way Kanan, hingga dugaan maladministrasi dana hibah KONI Lampung Tengah. LSM juga menyoroti belum dipanggilnya sejumlah saksi kunci pada kasus-kasus penting, termasuk mantan Gubernur Lampung terkait PT LEB, yang sempat menunda pemanggilan dengan alasan sakit namun terlihat hadir di kegiatan publik.
Dengan adanya pergantian Aspidsus Kejati Lampung yang memiliki rekam jejak dari KPK, LSM PRO RAKYAT menaruh harapan besar agar 2026 menjadi tahun pembuktian. Kejaksaan diharapkan mampu menegakkan hukum tanpa diskriminasi, adil, transparan, dan konsisten, serta memastikan seluruh kasus strategis terselesaikan hingga tuntas. “Jika 2025 adalah tahun catatan keras, maka 2026 harus menjadi tahun keberanian, integritas, dan marwah insan Adhyaksa,” pungkas Aqrobin.
Diskusi ini menegaskan sikap LSM PRO RAKYAT bahwa korupsi adalah musuh bersama dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Keberanian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci agar masyarakat Lampung dapat menikmati kepastian hukum yang nyata dan berkeadilan.***




















