INSIDE POLITIK- Provinsi Lampung kini tengah berada di titik krusial dalam sejarah pengelolaan energi daerah. Perjalanan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang semula digadang-gadang sebagai tonggak emas dalam kemandirian energi justru menghadapi ancaman serius akibat proses penyidikan hukum yang masih bergulir.
Padahal, keberadaan LEB bukan sekadar catatan administratif sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). LEB adalah bukti nyata bahwa Lampung mampu masuk ke gelanggang industri migas nasional dengan skema Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Capaian ini terbilang langka, bahkan bagi banyak daerah lain di Indonesia, karena PI 10 persen adalah pintu masuk untuk mendapatkan keuntungan finansial sekaligus transfer pengetahuan dalam industri migas.
Kontribusi Nyata LEB untuk Lampung
Sejak resmi terlibat dalam WK OSES, LEB sudah membuktikan perannya sebagai penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan, LEB berhasil meraup dividen sebesar Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energy OSES. Dari angka itu, sekitar Rp140 miliar telah masuk langsung ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Nominal ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dana tersebut nyata digunakan untuk menopang pembangunan daerah, membiayai program publik, serta memperkuat keuangan Lampung agar tidak hanya bergantung pada transfer pusat. Dengan kata lain, LEB telah menjadi salah satu sumber darah segar bagi perekonomian daerah.
Ancaman Hilangnya Kesempatan Emas
Namun, jika proses hukum terus berlarut tanpa kepastian, Lampung menghadapi risiko kehilangan peluang besar. Potensi kerugian bukan hanya dalam bentuk finansial yang ditaksir mencapai 17 juta dolar Amerika atau setara ratusan miliar rupiah, tetapi juga hilangnya kesempatan emas lain:
- Transfer teknologi migas yang sangat penting bagi kemandirian daerah.
- Alih keahlian dan pengetahuan (knowledge sharing) yang membuka jalan bagi SDM Lampung bersaing di level nasional.
- Hak partisipasi dalam produksi energi yang bisa berlangsung hingga 20 tahun ke depan.
Kehilangan momentum ini bisa membuat Lampung kembali menjadi penonton dalam panggung besar industri energi nasional.
Audit Transparan dan Prinsip Tata Kelola
LEB sejatinya sudah berupaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Berbagai audit, mulai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga auditor independen, telah dilakukan. Hasilnya memperlihatkan bahwa tata kelola perusahaan mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Artinya, dasar untuk mencurigai adanya praktik yang merugikan negara masih harus diuji secara matang agar tidak justru menimbulkan dampak balik berupa kerugian lebih besar terhadap kepentingan publik Lampung.
SP3, Langkah Hukum atau Jalan Penyelamat?
Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah penyidikan yang sedang berlangsung benar-benar untuk menegakkan hukum, atau justru tanpa disadari mengancam masa depan energi Lampung?
Banyak pihak berpendapat, jika Kejaksaan Tinggi Lampung berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keputusan tersebut bisa menjadi langkah heroik. Tidak hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga sebagai bentuk keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.
SP3 bisa menjadi simbol bahwa aparat hukum hadir untuk melindungi bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberlangsungan pembangunan daerah. Lebih jauh, langkah itu bisa menjaga keberlanjutan PAD, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan Lampung tetap punya posisi strategis di industri energi.
Menyelamatkan Masa Depan Energi Lampung
Jika SP3 benar-benar diterbitkan, publik mungkin akan melihat Kejati Lampung bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga sebagai “pahlawan PAD Lampung.” Sebuah julukan yang tidak berlebihan, mengingat keberanian untuk menghentikan penyidikan demi masa depan energi berarti menyelamatkan bukan hanya ratusan miliar rupiah, tetapi juga peluang besar bagi generasi mendatang.
Lampung tidak boleh kehilangan momentum emas ini. Energi adalah masa depan, dan keputusan hukum yang diambil hari ini akan menentukan apakah Lampung mampu berdiri sejajar dengan daerah lain dalam industri migas, atau kembali mundur menjadi sekadar penonton di panggung nasional.***




















