INSIDE POLITIK – Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah layak huni dan keterbatasan akses pembiayaan di Provinsi Lampung, lahir sebuah terobosan yang disebut Kredit Program Perumahan (KPP). Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terpinggirkan dari skema kredit perumahan konvensional.
KPP merupakan kebijakan strategis yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat ekosistem perumahan rakyat. Dengan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sinergi antara pemerintah dan perbankan nasional, KPP menjadi instrumen nyata untuk mempercepat pembangunan sektor perumahan sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kredit Program Perumahan terbagi menjadi dua jalur utama: sisi penyediaan dan sisi permintaan. Pada sisi penyediaan, KPP menyediakan kredit investasi serta modal kerja bagi pengembang kecil, kontraktor lokal, dan pelaku usaha bahan bangunan dengan plafon hingga Rp20 miliar. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas produksi perumahan rakyat agar lebih merata di seluruh daerah, termasuk wilayah Lampung Tengah, Pesawaran, dan Pringsewu. Sementara itu, pada sisi permintaan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan kredit hingga Rp500 juta untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah dengan suku bunga tetap yang terjangkau.
Menariknya, berdasarkan sosialisasi resmi Kementerian PKP, bunga KPP ditetapkan sekitar bunga pasar dikurangi subsidi sebesar 5% untuk pembiayaan penyediaan rumah, dan bunga tetap 6% per tahun untuk pembiayaan permintaan rumah. Subsidi tersebut menjadikan KPP jauh lebih kompetitif dibandingkan produk kredit komersial. Dengan tenor hingga lima tahun dan proses pengajuan yang lebih sederhana, program ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh kredit perbankan.
Kondisi perumahan di Lampung sendiri cukup memprihatinkan. Data menunjukkan backlog perumahan di provinsi ini mencapai sekitar 37%, dengan lebih dari 344 ribu rumah tergolong tidak layak huni (RTLH). Hambatan terbesar bukan pada ketersediaan lahan atau pengembang, tetapi pada minimnya akses pembiayaan yang layak. Banyak pelaku UMKM di sektor konstruksi, produksi bata, hingga toko material mengalami kesulitan modal. KPP hadir untuk menjawab persoalan ini melalui akses kredit murah dan jaminan yang lebih fleksibel.
Dampak ekonomi dari program ini juga signifikan. Menurut analisis Kementerian PKP, setiap pembangunan 1.000 unit rumah berpotensi menciptakan lebih dari 3.000 lapangan kerja baru di sektor konstruksi, transportasi, perdagangan bahan bangunan, dan jasa. Selain menciptakan lapangan kerja, KPP juga berperan meningkatkan daya beli masyarakat karena biaya bunga yang lebih rendah, sehingga rumah bukan lagi sekadar tempat tinggal, tetapi juga aset produktif.
Dalam konteks sosial, KPP turut mendorong konsep rumah sebagai pusat ekonomi keluarga. Banyak pelaku UMKM di Lampung yang menjadikan rumah sebagai lokasi usaha seperti warung, salon, laundry, atau bengkel. Melalui jalur pembiayaan sisi permintaan, mereka dapat merenovasi rumah agar lebih fungsional tanpa perlu pinjaman konsumtif yang memberatkan. Dengan demikian, KPP tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkuat perekonomian keluarga.
Keberhasilan KPP sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pendataan, verifikasi, dan pengawasan penerima program agar tepat sasaran. Sementara lembaga perbankan dituntut memastikan proses kredit berjalan transparan dan efisien. Asosiasi seperti Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) juga memegang peranan penting dalam membina pengembang kecil agar memenuhi standar teknis dan administratif sesuai ketentuan.
Dalam jangka panjang, KPP diharapkan tidak hanya menjadi solusi pembiayaan sementara, tetapi juga instrumen ekonomi strategis. Program ini berpotensi menjaga stabilitas sektor properti, memperluas basis debitur UMKM, dan menekan risiko kredit macet melalui sistem subsidi bunga yang berkeadilan. Secara nasional, KPP mendukung target Program 3 Juta Rumah yang bertujuan mengurangi backlog perumahan nasional menjadi di bawah 10 juta unit pada tahun 2030.
Jika diterapkan secara optimal, Provinsi Lampung dapat menjadi contoh daerah dengan model pembiayaan perumahan inklusif yang berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta, Kredit Program Perumahan berpotensi menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan ekonomi berbasis perumahan rakyat—rumah yang kokoh, rakyat yang berdaya, dan ekonomi daerah yang tumbuh bersama.***




















