Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Pesibar Ijinkan Paslon Miliki Medsos Hingga 20 Akun

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 1, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik—KPU Pesisir Barat (Pesibar) mengizinkan tiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 memiliki akun media sosial sebanyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi yang digunakan untuk kampanye.

BACA JUGA

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Lampung Zairi Opani mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 43 pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial di setiap jenis aplikasi.

Dijelaskannya, akun medsos yang digunakan oleh pasangan calon di Pesisir Barat, Lampung itu wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Pasangan calon diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun dimasing-masing di setiap platform media sosial, misalnya Twitter, Facebook dan Instagram,” ungkapnya.

KPU dan Bawaslu akan lakukan pemantauan dan pengawasan materi yang disampaikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam menyampaikan akun medsos itu cukup mudah, cukup mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihaknya.

“Semua akun medsos masing-masing paslon yang di daftarkan ini juga ditembuskan kepada Bawaslu dan Polres Pesisir Barat,”ucapnya.

Ditambahkannya, terkait medsos itu juga paling sedikit memuat materi kampanye, program paslon, dengan desain berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

Bisa juga lanjutnya, berupa gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, itu bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Masing-masing akun Medsos pasangan calon ini harus di nonaktifkan sebelum memasuki masa tenang.

Previous Post

Pemprov Lampung Wajibkan 20 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Stunting

Next Post

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Related Posts

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
Bandar Lampung

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis
Bandar Lampung

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Februari 3, 2026
Next Post
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Cagub Arinal Djunaidi Tak Ragukan Tingginya Dukungan Pemilih di Kota Metro

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Ada Sanksi Pidana, Bawaslu Lampung Imbau Cakada Kampanye Sesuai Aturan

Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Cagub Arinal Berambisi Jadikan Bendungan Dam Raman sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Jadi Ketua DPD RI, Sultan Najamudin akan Temui Prabowo

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Soal Pertemuan dengan Megawati, Ini Kata Prabowo

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lampu Strobo Pejabat vs Rumah Gelap Rakyat: Siapa Sebenarnya yang Butuh Terang?

Lampu Strobo Pejabat vs Rumah Gelap Rakyat: Siapa Sebenarnya yang Butuh Terang?

September 25, 2025
Budi Arie vs PDI-P: Dari Menteri Kominfo Jadi Kompor Info!

Budi Arie vs PDI-P: Dari Menteri Kominfo Jadi Kompor Info!

Mei 29, 2025
Pemkab Lampung Tengah Siapkan Safari Ramadhan 1446 H, Hadirkan Pasar Murah dan Santunan

Pemkab Lampung Tengah Siapkan Safari Ramadhan 1446 H, Hadirkan Pasar Murah dan Santunan

Maret 4, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Tim Qudratul-Hankam Diduga Bagi-bagi Uang di Pilkada Tulangbawang

November 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In