Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Keterangan Heri Wardoyo Dipertanyakan, Tim Kuasa Hukum Budi Kurniawan Minta Diuji Secara Objektif

Melda by Melda
Juni 10, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Keterangan Heri Wardoyo Dipertanyakan, Tim Kuasa Hukum Budi Kurniawan Minta Diuji Secara Objektif

INSIDE POLITIK- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

BACA JUGA

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayapersidanganPTLEB
Previous Post

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Next Post

PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

Related Posts

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026
Daerah

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

Juni 10, 2026
Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan
Daerah

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Juni 10, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng
Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Juni 10, 2026
Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju
Bandar Lampung

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

Juni 10, 2026
PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat
Bandar Lampung

PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

Juni 10, 2026
Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
Daerah

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Juni 9, 2026
Next Post
PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

PWP SS Lampung Resmi Lantik Pengurus Baru, Nurhasanah Jabat Dewan Penasehat

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

November 6, 2025
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta PKK Bantu Pengentasan Stunting

September 28, 2024
BEM SI: Jokowi Inkonsistensi!

BEM SI: Jokowi Inkonsistensi!

Agustus 22, 2024
Antusiasme Tinggi, Tiket Laga Perdana Bhayangkara Presisi Lampung FC Ludes dalam 18 Jam

Antusiasme Tinggi, Tiket Laga Perdana Bhayangkara Presisi Lampung FC Ludes dalam 18 Jam

Agustus 13, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Perkuat Akurasi Data Pertanahan, BPN Pringsewu Serahkan Laporan Akhir ZNT 2026
  • Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron Sebut Sertipikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan
  • Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Wamen Investasi Tinjau Calon Pabrik Bioetanol di Tegineneng
  • Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Lampung Maju

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In