Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Daerah, Pringsewu
Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

BACA JUGA

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

INSIDE POLITIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu secara resmi menyerahkan sebanyak 90 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/1/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dan diterima oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas di Kantor Bupati Pringsewu, disaksikan sejumlah pejabat daerah terkait.

Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum jangka panjang.

“Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aset tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset daerah terlindungi dari potensi klaim pihak lain,” ujar Ulin Nuha.

Menurutnya, penyerahan 90 sertipikat hak pakai ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemkab Pringsewu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan yang baik juga akan berdampak langsung pada tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ulin Nuha menegaskan bahwa sertipikat hak pakai bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya sertipikat hak pakai, aset pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aset-aset tersebut nantinya dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, mulai dari perkantoran, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur pendukung pelayanan masyarakat lainnya.

Bupati Pringsewu Apresiasi Langkah BPN

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengamanan aset daerah.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Sertipikat ini sangat penting agar aset daerah kita aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Riyanto Pamungkas.

Rangkaian Program Sertipikasi Berlanjut

Sehari sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyerahkan 80 Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Pekon Pare Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Balai Pekon Pare Rejo dan menjadi bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh bukti hak atas tanah yang sah secara hukum, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai ekonomi, akses permodalan, serta kesejahteraan pemilik tanah.

Komitmen Pelayanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program sertipikasi aset pemerintah daerah dan PTSL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Aset Pemda Pringsewubpn pringsewuKantor Pertanahan Pringsewupengamanan aset daerahpertanahan LampungPTSL PringsewuSertipikasi Aset PemerintahSertipikat Hak Pakai
Previous Post

“Mengapa LPSE”

Next Post

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Related Posts

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

Februari 3, 2026
WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
Daerah

WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI

Februari 3, 2026
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
Bandar Lampung

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy
Bandar Lampung

Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

Februari 3, 2026
Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis
Bandar Lampung

Momen Sakral Capping Day STIKes Baitul Hikmah Tandai Transisi ke Praktik Klinis

Februari 3, 2026
Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain
Bandar Lampung

Drama SMA Siger Usai, Disdikbud Pastikan Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain

Februari 3, 2026
Next Post
Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Partai Buruh Masih Berjuang agar Anies Baswedan Bisa Maju di Pilkada Jakarta

Dapat Rekomendasi dari NasDem, Anies-Sohibul Iman Sudah Bisa Berlayar

Juli 23, 2024
Tak Etis, Zulkifli Anwar Pilih Berpihak ke Menantu Daripada Pasangan Asri yang Didukung Demokrat

Dukung Calon lain di Pilkada, PAC Partai Demokrat Pesawaran Desak AHY Evaluasi Zulkifli Anwar

Desember 17, 2024
SK Care-taker Resmi Turun! PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas Susun Program Kerja Besar-Besaran

SK Care-taker Resmi Turun! PA GMNI Lampung Barat Tancap Gas Susun Program Kerja Besar-Besaran

November 29, 2025
Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan
  • WBP Napiter Asal Lapas Kalianda Kembali Setia pada NKRI
  • Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal
  • Tren Positif Pembinaan Kemandirian, Lapas Kalianda Kembali Panen Pokcoy

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In