Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

INSIDE POLITIK- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif, meski tidak mengandung unsur pidana maupun pelanggaran hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

BACA JUGA

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Putusan BK Dibacakan dalam Rapat Resmi

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan resmi kemudian dibacakan dalam forum terbuka pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan.

BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, namun masuk kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada citra kelembagaan DPRD.

Aktivitas Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Padahal, setiap wakil rakyat yang terlibat dalam penyelesaian persoalan publik wajib mengikuti prosedur administrasi, mekanisme kelembagaan, serta koridor etika yang telah diatur dalam kode etik DPRD.

BK berpandangan bahwa tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai marwah lembaga legislatif.

Pertimbangan yang Meringankan

Meski menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya selama menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai teradu memiliki inisiatif tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya, meskipun caranya dinilai tidak tepat secara etika kelembagaan.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas,” kata Yuhadi.

Sanksi Teguran Tertulis

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan bertujuan sebagai peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Putusan BK ditandatangani oleh Ketua BK Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Hasil Putusan Disampaikan ke Pimpinan DPRD

Selanjutnya, hasil putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Badan Kehormatan DPRDBK DPRD Bandar LampungDPRD Bandar LampungHeti Friskatatikode etik DPRDpelanggaran etik DPRDsanksi DPRD
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Next Post

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Related Posts

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
Daerah

Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia

Juni 9, 2026
Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan

Juni 9, 2026
Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
Daerah

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan

Juni 9, 2026
Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

Juni 9, 2026
Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Buka Rakor GTRA 2026, Reforma Agraria Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan

Juni 9, 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan
Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Mirza Kukuhkan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Perkuat Peran Pendamping Pendidikan

Juni 9, 2026
Next Post
Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Airlangga Bicara Soal Airin yang Tak Diusung Golkar

Airlangga Bicara Soal Airin yang Tak Diusung Golkar

Agustus 27, 2024
Langgar Netralitas di Pilkada, Kapolri Copot 4 Polisi

LUAR BIASA!Kasus Pemerasan di PPDS Undip Tembus Rp2 M Per Semester

Desember 29, 2024

Negara Arab Serukan Dunia Embargo Senjata ke Israel

November 12, 2024

Sering Bermasalah, KPU Jakarta Tetap Pakai Sirekap

November 15, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kampus Kedinasan ATR/BPN STPN Buka Kesempatan Emas untuk Calon Ahli Pertanahan Indonesia
  • Ribuan Siswa Terancam Gagal Masuk SMA Negeri, Verifikasi Disdukcapil Jadi Sorotan
  • Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp1,07 Miliar di Tanggamus, Bupati: Wujud Kepedulian untuk Kelompok Rentan
  • Gubernur Mirza Dorong Revitalisasi Desa Budaya dan Wisata Berbasis Kearifan Lokal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In