Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

INSIDE POLITIK- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif, meski tidak mengandung unsur pidana maupun pelanggaran hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

BACA JUGA

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

Putusan BK Dibacakan dalam Rapat Resmi

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan resmi kemudian dibacakan dalam forum terbuka pada Kamis, 15 Januari 2026.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan.

BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, namun masuk kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada citra kelembagaan DPRD.

Aktivitas Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Padahal, setiap wakil rakyat yang terlibat dalam penyelesaian persoalan publik wajib mengikuti prosedur administrasi, mekanisme kelembagaan, serta koridor etika yang telah diatur dalam kode etik DPRD.

BK berpandangan bahwa tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai marwah lembaga legislatif.

Pertimbangan yang Meringankan

Meski menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya selama menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai teradu memiliki inisiatif tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya, meskipun caranya dinilai tidak tepat secara etika kelembagaan.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas,” kata Yuhadi.

Sanksi Teguran Tertulis

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan bertujuan sebagai peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Putusan BK ditandatangani oleh Ketua BK Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Hasil Putusan Disampaikan ke Pimpinan DPRD

Selanjutnya, hasil putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Badan Kehormatan DPRDBK DPRD Bandar LampungDPRD Bandar LampungHeti Friskatatikode etik DPRDpelanggaran etik DPRDsanksi DPRD
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Next Post

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Related Posts

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Next Post
Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Edwin Apriandi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lampung Selatan Periode 2026–2029

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Isbedy Stiawan ZS Bersama Keluarga Tegaskan Regenerasi Penyair Lampung

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Puisi dari Luka: Fitria Novita Rahma Membuka Bedah Buku Kota Kelabu dengan Getaran Emosi

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Mengukur Loyalitas Pemilih Tradisional

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lanal Lampung Tanam Kedelai Migo AL 1-89, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Tanam Kedelai Migo AL 1-89, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juli 25, 2025
Enam Bulan Sekolah Tanpa NISN, Nasib Siswa SMA Siger Masih Menggantung

Enam Bulan Sekolah Tanpa NISN, Nasib Siswa SMA Siger Masih Menggantung

Februari 6, 2026
Bupati Tanggamus Resmi Nahkodai Mabicab Pramuka, Jambore II Siap Digelar Meriah

Bupati Tanggamus Resmi Nahkodai Mabicab Pramuka, Jambore II Siap Digelar Meriah

Juni 11, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Pembatalan Pencalonan Cagub, KPU Papua Barat Daya Klaim Sudah Sesuai Aturan

November 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In