INSIDE POLITIK– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berhasil mencatat prestasi gemilang dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diserahkan secara resmi pada Senin, 8 Desember 2025, dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, yang dihadiri oleh pejabat daerah, pegawai BPN, dan tamu undangan lainnya.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting bagi Kantor Pertanahan Pringsewu dalam menghadirkan layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Predikat WBK diberikan setelah melalui serangkaian evaluasi ketat, mulai dari penilaian dokumen internal, pengawasan kinerja pegawai, hingga survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Evaluasi tersebut menilai kemampuan satuan kerja dalam mencegah praktik korupsi serta meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa raihan WBK bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dijaga dengan konsistensi kinerja dan komitmen seluruh pegawai. “Raihan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berinovasi, memperkuat budaya kerja berintegritas, dan memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, serta akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa predikat WBK menjadi simbol bahwa kantor pertanahan berkomitmen pada transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses layanan pertanahan.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti keberhasilan pelaksanaan program Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. Selain meningkatkan profesionalisme pegawai, prestasi ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. “Masyarakat dapat semakin yakin bahwa setiap proses pengurusan dokumen tanah dilakukan dengan prosedur yang jelas, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tambah Kepala Kantor Pertanahan.
Predikat WBK juga menjadi pemicu bagi kantor untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik, termasuk penerapan sistem digitalisasi, pengurangan birokrasi, serta peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas instansi pemerintah terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya yang ada.
Dengan diraihnya predikat WBK, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk mempertahankan standar profesionalisme, mencegah praktik korupsi, dan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Prestasi ini sekaligus menjadi contoh bagi satuan kerja lain di Provinsi Lampung untuk membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.***




















