INSIDE POLITIK— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan resmi diberlakukan pada 10 November 2025. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Sosialisasi Pergub di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan para bupati untuk memastikan implementasi Pergub berjalan lancar. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, yang telah disepakati sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%. Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian dan telah ditandatangani oleh seluruh bupati se-Provinsi Lampung.
“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan untuk tapioka. Pergub ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku tidak hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak-lapak di seluruh daerah,” ujar Gubernur Mirza.
Gubernur menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Pergub ini dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Provinsi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk memastikan aturan diterapkan secara efektif.
Selain menetapkan harga, Pemprov Lampung juga telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap pelanggaran Pergub akan ditindak sesuai prosedur. “Kami memberikan waktu lima hari bagi kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada lapak-lapak dan pabrik. Dengan begitu, mulai 10 November, Pergub ini dapat diberlakukan secara serentak di seluruh provinsi,” jelasnya.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan. Sanksi yang diberikan bertahap, dimulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Dalam arahannya, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang kondusif dan aman. Hingga tahun 2025, nilai investasi di Lampung tercatat mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan signifikan pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Ia menekankan bahwa stabilitas investasi ini berkat kerja sama erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Investasi di Lampung, baik PMA maupun PMDN, berjalan positif. Kami berterima kasih kepada seluruh bupati yang telah menjaga stabilitas daerah dan kemudahan berinvestasi,” katanya.
Gubernur menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan daerah ini sebagai rumah yang ramah investasi, sekaligus memastikan kesejahteraan petani dan kepastian usaha bagi industri pengolahan. “Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah nyata untuk menguatkan hilirisasi komoditas unggulan Lampung dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***




















