Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Melda by Melda
November 7, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

INSIDE POLITIK— Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan resmi diberlakukan pada 10 November 2025. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Sosialisasi Pergub di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan para bupati untuk memastikan implementasi Pergub berjalan lancar. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, yang telah disepakati sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%. Kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian dan telah ditandatangani oleh seluruh bupati se-Provinsi Lampung.

BACA JUGA

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

“Setelah menetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan untuk tapioka. Pergub ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku tidak hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak-lapak di seluruh daerah,” ujar Gubernur Mirza.

Gubernur menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Pergub ini dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Provinsi akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk memastikan aturan diterapkan secara efektif.

Selain menetapkan harga, Pemprov Lampung juga telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap pelanggaran Pergub akan ditindak sesuai prosedur. “Kami memberikan waktu lima hari bagi kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada lapak-lapak dan pabrik. Dengan begitu, mulai 10 November, Pergub ini dapat diberlakukan secara serentak di seluruh provinsi,” jelasnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan. Sanksi yang diberikan bertahap, dimulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.

Dalam arahannya, Gubernur juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang kondusif dan aman. Hingga tahun 2025, nilai investasi di Lampung tercatat mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan signifikan pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Ia menekankan bahwa stabilitas investasi ini berkat kerja sama erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Investasi di Lampung, baik PMA maupun PMDN, berjalan positif. Kami berterima kasih kepada seluruh bupati yang telah menjaga stabilitas daerah dan kemudahan berinvestasi,” katanya.

Gubernur menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan daerah ini sebagai rumah yang ramah investasi, sekaligus memastikan kesejahteraan petani dan kepastian usaha bagi industri pengolahan. “Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah nyata untuk menguatkan hilirisasi komoditas unggulan Lampung dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Harga Acuan PembelianHilirisasi SingkongIndustri PengolahanInvestasi LampunglampungPergub 36/2025Petani LampungUbi Kayu
Previous Post

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,04% Triwulan III-2025, Posisi Teratas Ketiga di Sumatera

Next Post

Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Related Posts

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
Bandar Lampung

Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2

Juni 3, 2026
Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian

Juni 2, 2026
Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
Daerah

Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak

Juni 2, 2026
Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
Bandar Lampung

Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

Juni 2, 2026
19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi
Bandar Lampung

19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

Juni 2, 2026
Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan
Bandar Lampung

Proyek Tugu Selamat Datang ITERA Jadi Sorotan, LSM Minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan

Juni 2, 2026
Next Post
Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Lampung Selatan Perkuat Pembangunan Sosial melalui Forum CSR: Target 235 Perusahaan Bergabung pada 2026

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LoI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LoI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

GIBRAN AKUI TANTANGAN BERAT, EKONOMI STABIL — “TAPI KEPALA SAYA LEBIH BERAT LAGI,” KATANYA

GIBRAN AKUI TANTANGAN BERAT, EKONOMI STABIL — “TAPI KEPALA SAYA LEBIH BERAT LAGI,” KATANYA

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Wakil Bupati Tanggamus Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Raih Penghargaan Bergengsi dari tvOne, Bukti Nyata Inovasi dan Kepemimpinan Visioner

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Raih Penghargaan Bergengsi dari tvOne, Bukti Nyata Inovasi dan Kepemimpinan Visioner

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Hari ini, Pj Gubernur Lampung Bahas Harga Singkong dengan 29 Perusahaan

Desember 23, 2024
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Qomaru Zaman Divonis Bersalah, KPU Metro Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

November 7, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Kegagalan Daftar Pasangan Dawam-Ketut, Ini Isi Surat KPU Lamtim untuk PDIP Lamtim

September 5, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

SAH!Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta

Januari 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Abdullah Sani Desak Wali Kota Bandar Lampung Batalkan Hibah SMA Siger 2
  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In