INSIDE POLITIK– Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu kini bisa bernapas lega. Pemerintah daerah memastikan gaji PPPK untuk bulan Oktober 2025 akan segera dicairkan, meskipun sebagian pegawai masih menunggu pembayaran untuk bulan November.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan, sebanyak lebih dari 2.000 PPPK formasi 2024 yang diangkat pada 2025 akan menerima gaji mereka melalui rekening masing-masing setelah Dana Alokasi Umum (DAU) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pringsewu.
“Untuk tahap pertama, jumlah PPPK yang akan dibayarkan sebanyak 1.233 orang dengan kebutuhan anggaran per bulan mencapai Rp4,1 miliar. Tahap kedua sebanyak 191 orang dengan kebutuhan Rp859,5 juta. Proses penyaluran gaji menunggu dana dari DAU masuk ke RKUD, dan setelah itu siap ditransfer ke rekening pegawai,” ujar Olpin, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK di Pringsewu sebenarnya bukan hal yang unik. “Kondisi ini juga dialami oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” tambahnya. Menurut Olpin, sumber dana pembayaran gaji PPPK memang berasal dari DAU yang memiliki penentuan khusus penggunaannya. DAU baru bisa disalurkan setelah Pemda menyerahkan laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut, Olpin menjelaskan, laporan penggajian PPPK untuk bulan Oktober 2025 telah disampaikan ke DJPK pada akhir September 2025 dan telah direkonsiliasi dengan BKN. Hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa data yang disampaikan sudah sesuai dan valid. Informasi terakhir dari DJPK, Rabu, 29 Oktober 2025, menyebutkan bahwa gaji PPPK bulan Oktober akan mulai disalurkan pada awal November 2025, dengan catatan semua data di BKN sudah sesuai.
Sementara itu, untuk gaji PPPK bulan November 2025, usulan pembayaran juga telah diajukan ke DJPK Kementerian Keuangan. Namun, pembayaran bulan ini masih ditunda atau di-hold sementara menunggu proses administrasi lebih lanjut. Olpin mengimbau para PPPK agar bersabar, karena hak mereka tetap akan dibayarkan.
“Semua hak PPPK pasti akan disalurkan. Kami berharap pegawai dapat memahami prosedur yang harus dilalui agar proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Olpin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemda Pringsewu dalam memastikan kesejahteraan PPPK, meskipun proses administratif dan koordinasi antarinstansi membutuhkan waktu. Dengan penyaluran gaji yang segera dilakukan, para PPPK diharapkan dapat kembali fokus pada tugas dan pelayanan publik, sekaligus menjaga motivasi dan produktivitas kerja.***




















