INSIDE POLITIK– Forum Muda Lampung (FML) mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Barat yang disebut merugikan 46 kepala sekolah hingga sekitar Rp1,4 miliar. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, yang menilai penanganan di tingkat daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Iqbal menyebut kasus ini bukan sekadar penipuan individu, melainkan diduga melibatkan pola terstruktur yang menyeret nama pejabat daerah. Ia menyoroti posisi Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman, M.M., yang menurutnya memiliki peran sentral dalam meyakinkan puluhan kepala sekolah untuk menyerahkan dana kepada seorang pihak luar bernama Jack, yang mengaku sebagai fasilitator proyek rehabilitasi sekolah.
Menurut FML, sulit diterima logika bahwa seorang pihak swasta tanpa kewenangan formal mampu mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari para aparatur sipil negara tanpa adanya legitimasi atau jaminan dari pejabat berpengaruh. FML menilai perlu ada penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan aliran dana yang lebih luas.
“Ini bukan penipuan biasa, tetapi dugaan perampokan terstruktur terhadap dana pendidikan yang melibatkan jaringan dan kekuasaan. Karena itu kami meminta Bareskrim Polri mengambil alih agar penyelidikan berjalan independen dan transparan,” kata M. Iqbal Farochi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/12/2025).
FML juga mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi diperluas dengan penerapan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri ke mana aliran dana Rp1,4 miliar tersebut mengalir serta siapa saja yang diduga menikmati hasilnya.
Selain kepada kepolisian, FML turut menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. FML meminta kementerian memberikan kejelasan resmi bahwa program revitalisasi sekolah tidak dipungut biaya apa pun, sekaligus memberikan perlindungan kepada 46 kepala sekolah yang disebut sebagai korban. Menurut FML, para kepala sekolah tidak seharusnya dibebani sanksi administratif sebelum proses hukum tuntas dan peran masing-masing pihak menjadi terang.
Sebagai bentuk tekanan moral dan politik, FML menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dan kantor Kemendikdasmen apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang adil serta menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan agar tidak kembali disalahgunakan.***




















