INSIDE POLITIK- Pada Jum’at, 5 Desember 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) angkat suara keras menanggapi pernyataan kontroversial anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar. Dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Firman menyalahkan Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan ini langsung ditolak KPA karena dianggap keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
KPA menekankan bahwa Reforma Agraria yang sesuai mandat konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria, dan UU Pokok Agraria 1960 belum dijalankan secara menyeluruh di Sumatera. Alih-alih menjadi biang kerusakan hutan, pemerintahlah yang selama puluhan tahun membiarkan monopoli tanah oleh korporasi besar, deforestasi masif, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang tepat.
Alih-alih menyalahkan kebijakan pro-rakyat ini, DPR seharusnya fokus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang pro-korporasi. Selama ini, pemerintah dan legislatif memberikan kemudahan konsesi kehutanan, perkebunan sawit, tambang, proyek food estate, PSN, KEK, dan IKN. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan wilayah, konflik agraria meningkat, dan kerusakan ekosistem terjadi.
KPA juga menyoroti fakta bahwa sekitar 58% tanah di Indonesia dikuasai segelintir korporasi dan elit politik. Ketimpangan agraria yang ekstrem ini memicu kemiskinan, hilangnya akses masyarakat terhadap lahan produktif, dan menurunnya daya dukung alam. Moratorium konsesi yang sudah lama disuarakan rakyat sering diabaikan, sehingga praktik perampasan tanah dan perusakan hutan tetap berlanjut.
Selama RDP Hari Tani Nasional pada 24 September 2025, KPA menyampaikan sembilan tuntutan perbaikan agraria-SDA, salah satunya moratorium penerbitan izin konsesi perkebunan, kehutanan, tambang, food estate, KEK, IKN, dan pengadaan tanah rakyat. Tuntutan ini menegaskan perlunya penghentian alokasi tanah kepada korporasi yang merugikan masyarakat. Sayangnya, orientasi politik dan ekonomi yang mengutamakan kepentingan korporasi membuat DPR dan pemerintah mengabaikan aspirasi rakyat.
KPA menegaskan sejarah kerusakan hutan di Sumatera bukan baru terjadi pasca reformasi, tapi sudah ada sejak era Orde Baru. Contohnya, konsesi PT Indorayon (sekarang PT Toba Pulp Lestari) yang diberikan sejak 1984. Konsesi ini telah merusak ratusan ribu hektar hutan, menyebabkan banjir, longsor, pencemaran, dan merampas wilayah adat masyarakat Tano Batak. Selama puluhan tahun, pemerintah lintas rezim gagal menanggapi tuntutan masyarakat untuk menutup operasional perusahaan yang merusak ini.
Reforma Agraria sejati sebenarnya bertujuan menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, dan memperbaiki tata kelola agraria-SDA untuk mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Saat ini, Indonesia menghadapi ketimpangan penguasaan tanah yang parah: ratusan korporasi menguasai jutaan hektar tanah di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang. Proyek food estate dan perampasan tanah adat terus berlangsung tanpa perbaikan substansial.
Bencana ekologis di Sumatera adalah akibat ketidakberfungsian Reforma Agraria yang sejati. Monopoli tanah dan hutan oleh korporasi dibiarkan berjalan, mengabaikan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat. Pernyataan Firman Subagyo yang menuduh Reforma Agraria sebagai penyebab bencana menunjukkan rendahnya literasi politik dan pemahaman tentang agraria di DPR.
Reforma Agraria adalah usaha sistematis negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengakui hak masyarakat atas tanah dan wilayah hidup mereka. Selain itu, reforma agraria menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lahan kritis, dan menjaga fungsi ekologis melalui pendekatan lokal berbasis kearifan masyarakat setempat. Tanpa implementasi yang serius, kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan ketimpangan sosial akan terus terjadi.
KPA menegaskan agar DPR dan pemerintah segera menjalankan komitmen Reforma Agraria sebagai arah transformasi tata kelola agraria dan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan lagi menyalahkan kebijakan pro-rakyat, tapi perbaiki tata kelola tanah dan hutan sebelum bencana semakin parah dan hak-hak rakyat marjinal terus dirampas.***




















