Jumat, April 17, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dari Dukungan ke Penutupan, Manuver Komisi 4 DPRD dalam Polemik SMA Siger

Melda by Melda
Februari 5, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dari Dukungan ke Penutupan, Manuver Komisi 4 DPRD dalam Polemik SMA Siger

INSIDE POLITIK- Sikap Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung disorot publik usai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak rekomendasi izin operasional SMA Swasta Siger. Pernyataan terbaru yang mendorong penutupan sekolah tersebut dinilai berbeda arah dengan sikap sebelumnya, sehingga memunculkan tanda tanya soal konsistensi kebijakan dan keberpihakan DPRD.

Indikasi perubahan sikap itu mencuat setelah Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, disebut melayangkan surat kepada Disdikbud Lampung terkait penutupan SMA Swasta Siger pada Rabu, 4 Februari 2026. Padahal, sebelumnya ia menegaskan bahwa SMA Siger tidak bisa terus-menerus menerima dana hibah dan setiap bentuk dukungan DPRD harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Padang Cermin–Teluk Kiluan Lewat Skema Inpres

Pemprov Lampung Dorong Pendidikan Berbasis Data, Komisi X Apresiasi Sistem CAT

Pernyataan Lama dan Sikap Baru Dipertanyakan

Sebelumnya, Asroni secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan SMA Swasta Siger harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan, dukungan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan regulasi, terutama terkait perizinan dan penggunaan anggaran negara.

Namun, sikap tersebut kini dipertanyakan setelah muncul langkah administratif berupa surat ke Disdikbud Lampung terkait penutupan SMA Siger. Publik menilai, langkah itu justru terkesan reaktif setelah Disdikbud secara tegas menolak rekomendasi izin operasional sekolah tersebut.

Disdikbud Lampung sendiri telah menjelaskan bahwa sejak Juli 2025 pihaknya telah mengingatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Dalam rentang waktu sekitar enam bulan, Disdikbud menilai tidak ada itikad baik dari yayasan untuk memenuhi ketentuan utama, seperti kepemilikan lahan dan bangunan sekolah.

Disdikbud: Opsi Pemindahan Siswa Sudah Disiapkan

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan opsi pemindahan peserta didik SMA Siger ke sekolah lain yang terdaftar dalam Dapodik. Langkah ini diambil agar siswa segera memperoleh NISN dan tidak mengalami ketidakpastian status pendidikan.

Disdikbud juga menyoroti penggunaan fasilitas milik pemerintah serta dugaan pemanfaatan dana negara oleh SMA Swasta Siger, meskipun status perizinan belum sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membahayakan hak peserta didik.

Terindikasi Masalah Hukum dan Penyelidikan Polisi

Polemik SMA Swasta Siger kian kompleks setelah beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait perizinan sekolah tersebut. Dari hasil verifikasi Disdikbud Lampung, diketahui proses belajar mengajar di SMA Siger hanya berlangsung sekitar 4–5 jam per hari, jauh di bawah standar kurikulum pendidikan nasional.

Selain itu, sekolah tersebut disebut telah menyelenggarakan kegiatan operasional secara ilegal. Situasi ini memunculkan dugaan adanya unsur pidana, mulai dari pengelolaan aset, penggunaan uang negara, hingga potensi penelantaran hak pendidikan anak.

Pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD yang dinilai berubah arah dikhawatirkan justru memicu polemik baru di tengah proses penertiban SMA Swasta Siger yang sedang berjalan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang disampaikan redaksi pada Rabu, 4 Februari 2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.***

Tags: Disdikbud LampungDPRD Bandar Lampungizin SMA SigerKomisi 4 DPRD Bandar LampungPolemik Pendidikan Lampungsekolah swasta ilegalSMA Siger
Previous Post

Mengapa Koalisi Gemuk Rentan Pecah

Next Post

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Related Posts

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Padang Cermin–Teluk Kiluan Lewat Skema Inpres
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Padang Cermin–Teluk Kiluan Lewat Skema Inpres

April 17, 2026
Pemprov Lampung Dorong Pendidikan Berbasis Data, Komisi X Apresiasi Sistem CAT
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pendidikan Berbasis Data, Komisi X Apresiasi Sistem CAT

April 17, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Dianugerahi Tokoh Penggerak Agrikultur Nasional
Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Dianugerahi Tokoh Penggerak Agrikultur Nasional

April 17, 2026
Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Pertanahan
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Pertanahan

April 17, 2026
Isu Temuan BPK di Kominfo, Dugaan Dana Media Rp35 Juta Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Isu Temuan BPK di Kominfo, Dugaan Dana Media Rp35 Juta Jadi Sorotan

April 17, 2026
Pansus DPRD Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran PTK Khusus Rp3,6 Miliar
Bandar Lampung

Pansus DPRD Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran PTK Khusus Rp3,6 Miliar

April 17, 2026
Next Post
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

SMA Siger Bukan Urusan Kampanye, Ini Soal Anak SMA yang Diduga Ditelantarkan di SMP Negeri

SMA Siger Bukan Urusan Kampanye, Ini Soal Anak SMA yang Diduga Ditelantarkan di SMP Negeri

Pemanggilan Kadis Pendidikan Jadi Sorotan, Kasus SMA Siger Masih Berlanjut

Pemanggilan Kadis Pendidikan Jadi Sorotan, Kasus SMA Siger Masih Berlanjut

Komisi 4 DPRD Bandar Lampung Diingatkan Soal Risiko SMA Siger Ilegal

Komisi 4 DPRD Bandar Lampung Diingatkan Soal Risiko SMA Siger Ilegal

Dana Hibah SMA Siger Bermasalah, Polda Lampung Diminta Bertindak

Dana Hibah SMA Siger Bermasalah, Polda Lampung Diminta Bertindak

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

PMI Pringsewu Perkuat Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Berikan Layanan Cepat dan Profesional

PMI Pringsewu Perkuat Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Berikan Layanan Cepat dan Profesional

Desember 10, 2025
Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

November 4, 2024
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Ini Alasan Mirza Pilih Jihan sebagai Pasangannya di Pilgub Lampung

September 4, 2024
Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Aturan Agraria Dicabut, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Tanah Natar Dinyatakan Batal

Februari 3, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Padang Cermin–Teluk Kiluan Lewat Skema Inpres
  • Pemprov Lampung Dorong Pendidikan Berbasis Data, Komisi X Apresiasi Sistem CAT
  • Rahmat Mirzani Djausal Dianugerahi Tokoh Penggerak Agrikultur Nasional
  • Gubernur Lampung Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Masalah Pertanahan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In