INSIDE POLITIK— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu meningkatkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 kepada aparatur pekon, Selasa (23/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur, persyaratan, dan tahapan pendaftaran tanah sehingga kesempatan memiliki sertifikat resmi dapat dimanfaatkan optimal.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemanggilan kepala pekon dan aparatur pekon dimaksudkan agar mereka menjadi penghubung efektif dalam menyampaikan informasi PTSL kepada warga. “Kami memanggil aparatur pekon yang dinilai mampu memahami mekanisme program ini, sehingga informasi sampai ke masyarakat dengan jelas. Mengenai kuota peserta, saat ini masih dalam koordinasi dengan BPN pusat,” ungkap Ulin Nuha.
Dalam rakor, tim BPN menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan pendaftaran tanah. Program PTSL 2025 bertujuan memberikan hak kepemilikan tanah yang sah secara resmi, sekaligus meminimalkan risiko sengketa tanah. “Kesempatan ini sangat penting bagi warga yang belum mendaftarkan tanahnya. Dengan sertifikat resmi, hak atas tanah diakui secara hukum,” tambah Ulin.
Sosialisasi dilakukan secara bertahap di beberapa pekon agar setiap aparat pekon dapat memfasilitasi warga dengan proses pendaftaran yang lancar, sesuai prosedur, dan tepat waktu. Aparatur pekon diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara BPN dan masyarakat, memastikan setiap warga memahami manfaat dan persyaratan program PTSL.
Program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan hak tanah bagi seluruh masyarakat Pringsewu. Dengan demikian, warga yang memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya memperoleh sertifikat tanah resmi, tetapi juga memastikan keamanan aset mereka secara hukum.
Melalui langkah strategis ini, BPN Pringsewu mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk segera mendaftar dalam PTSL 2025. Program ini menjadi peluang emas bagi warga untuk memiliki sertifikat tanah sah, mengurangi konflik, dan membangun kepastian hukum yang kuat di tingkat desa dan pekon.***




















