Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 27, 2024
in Nasional
Akhir Masa Jabatan, KPK Bakal Ungkap Deretan Pejabat yang Manipulasi LHKPN

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

 

InsidePolitik–Komisi Kejaksaan (Komjak) ingin mengubah perspektif hukuman koruptor, seperti berikut ini.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Selama ini, publik menganggap bahwa korupsi merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Namun, penindakan kasus korupsi di Tanah Air tak kunjung mengurangi kejahatan rasuah itu sendiri.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, kasus-kasus megakorupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Kendati demikian, publik tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada para pelaku.

“Tapi substansi bahwa kerugian negara tidak kembali, kita nisbikan. Ini perspektif yang menurut saya perlu kita geser bahwa yang utama itu adalah pengembalian kerugian negara sebagai primum action dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi, khususnya tipikor,” terangnya.

Untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi, Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.

Ia menjelaskan, beleid itu memberi exclusive authority atau kewenangan khusus bagi Jaksa Agung guna menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara lewat denda damai.

Kendati demikian, Pujiyono menggarisbawahi bahwa masih diperlukan kajian untuk menentukan dapat tidaknya semua kasus korupsi diselesaikan lewat denda damai.

Komjak sendiri menilai, denda damai dapat diberlakukan bagi kasus-kasus korupsi dengan kerugian kecil.

Sementara, pelaku kasus yang mengakibatkan kerugian besar tetap harus dihukum penjara. Aturan turunan lebih lanjut juga perlu menjelaskan berapa besaran denda damai dari sebuah perkara yang harus dibayar pelaku.

“Itu harus didisukusikan pada aturan yang lebih jelas, di aturan turunan. Lewat Peraturan Jaksa Agung juga cukup,” ungkapnya.

Previous Post

Buntut Pemerasan WN Malaysia, 34 Perwira Polisi Dicopot, Ini Daftarnya

Next Post

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Pertimbangkan Gugatan dari Masyarakat dan Pemantau Pemilu

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

Ini Pernyataan Hasto Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Badan Gizi Nasional Bantah Libatkan Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Luhut Kesal dengan Pihak yang Selalu Kritik dan Curiga Family Office

Soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Diduga Permainkan Pemerintah Indonesia

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mundur di Pilwakot Semarang untuk Maju lagi di Kendal, Pendaftaran Dico Ditolak KPU Kendal

Mundur di Pilwakot Semarang untuk Maju lagi di Kendal, Pendaftaran Dico Ditolak KPU Kendal

Agustus 30, 2024
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Paniai Diduga Intervensi Rekapitulasi Suara Pilkada

Desember 14, 2024
Paripurna DPRD Tanggamus: 6 Ranperda Disetujui, RPJMD 2025–2029 Resmi Diajukan Bupati

Paripurna DPRD Tanggamus: 6 Ranperda Disetujui, RPJMD 2025–2029 Resmi Diajukan Bupati

Juli 14, 2025
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Resmi Dimulai, Isbedy dan Dzafira Siap Menggetarkan Panggung Akhir Pekan

Oktober 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In