INSIDE POLITIK- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menjadi sorotan publik menyusul beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Isu ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penertiban bangunan di atas sungai dan penerapan aturan tata ruang oleh pemerintah kota, khususnya terkait bangunan yang dimiliki oleh keluarga tokoh publik.
Informasi mengenai bangunan ini ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah tersebar di grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan kantor perusahaan yang kepemilikannya telah dialihkan dari almarhum H. Sukri Balak kepada Sibron Aziz, orang tua Fauzan Sibron. Hal ini menimbulkan perhatian publik karena keterkaitan langsung antara bangunan tersebut dengan anggota DPRD yang duduk di Komisi V.
Profil Perusahaan dan Hubungan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak, dua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Alamat kedua perusahaan tersebut berada di sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dari foto yang viral di media sosial dan keterangan warga sekitar, bangunan yang dipersoalkan menampilkan papan nama perusahaan tersebut, sehingga menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai kantor.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai status hukum bangunan tersebut. Ketiadaan informasi resmi ini menimbulkan spekulasi publik mengenai legalitas pendirian bangunan dan apakah bangunan itu memang berada di sempadan sungai yang seharusnya dilindungi.
Sorotan Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya bangunan yang berdiri di atas sungai dan dinilai memperparah risiko banjir serta merusak tata ruang kota.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan besar yang diduga berada di atas aliran sungai justru tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar milik warga kecil kerap menjadi sasaran pembongkaran. Salah seorang warga menyampaikan, “Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat.”
Situasi ini memunculkan persepsi bahwa penegakan aturan tata ruang di Bandar Lampung mungkin tidak berjalan secara adil, dan menimbulkan kekhawatiran tentang praktik tebang pilih yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.
Kesetaraan Penegakan Aturan dan Tata Ruang
Isu ini berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai kesetaraan penegakan hukum. Publik menilai bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan kontroversi.
Pengamat tata kota menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa penjelasan terbuka terkait status bangunan akan mengurangi spekulasi dan persepsi negatif masyarakat. Sejumlah pengamat menambahkan bahwa keberadaan bangunan di sempadan sungai dapat memengaruhi sistem drainase kota dan potensi banjir, sehingga penting bagi satgas untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan terkait status legalitas bangunan tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi apakah bangunan itu memiliki izin resmi atau berada di area sempadan sungai yang dilindungi.
Publik Menanti Tindakan Tegas
Kasus ini bukan hanya soal kepemilikan bangunan, tetapi juga menyangkut integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik kini menunggu apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tegas sesuai aturan atau membiarkan bangunan besar luput dari penertiban.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi. Langkah ini dianggap penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat menilai kinerja pemerintah kota secara objektif.***



















