INSIDE POLITIK- Bandar Lampung tengah menanti sejarah besar yang bisa mengguncang panggung politik lokal. Desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung memakzulkan Wali Kota Eva Dwiana kian bergema di ruang publik. Kasus yang menyeret nama sang wali kota kini disebut-sebut memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum serta pelanggaran sumpah jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Isu ini bermula dari penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan swasta yang disebut belum mengantongi izin resmi namun sudah menjalankan kegiatan belajar-mengajar di dua sekolah negeri di Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Fakta ini mencuat setelah Danny Waluyo Jati, pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, memberikan penjelasan resmi pada Rabu, 8 Oktober 2025, beberapa jam sebelum pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menurut Danny Waluyo Jati, pendirian lembaga pendidikan masyarakat (LPM) seperti Sekolah Siger wajib melalui proses perizinan resmi. Pendirinya harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Disdikbud dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini tak bisa diabaikan karena menyangkut legalitas lembaga pendidikan yang kelak berhubungan langsung dengan siswa, guru, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Jati menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib memiliki aset fisik berupa tanah dan bangunan permanen sebelum memperoleh izin operasional. Ketentuan itu diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7. Setelah syarat fisik terpenuhi, lembaga juga harus menyusun struktur manajemen pendidikan, termasuk kepala sekolah, tenaga pengajar, serta kurikulum yang sesuai standar nasional.
Namun, dalam kasus Sekolah Siger, semua prosedur tersebut tampaknya diabaikan. Sekolah ini sudah beroperasi tanpa aset tanah dan bangunan yang layak serta belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 merupakan otoritas sah pembina pendidikan menengah. Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sekolah tersebut bisa beroperasi dengan restu Pemerintah Kota Bandar Lampung?
Dalam sebuah pernyataan pada 17 September 2025, pejabat Disdikbud, Thomas Amirico, membenarkan bahwa SMA Swasta Siger belum memiliki izin resmi dan baru berencana mengurus perizinan tahun depan. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga kan baru tahun depan,” ujarnya ketika ditanya apakah sekolah tersebut diundang dalam rapat koordinasi SPMB 2026/2027.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Wali Kota Eva Dwiana telah melanggar sumpah jabatan untuk menjalankan segala undang-undang dengan seadil-adilnya.
Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan. Pengamat hukum dan pemerintahan menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran ini. Langkah politik berupa hak angket, interpelasi, hingga pemakzulan bisa menjadi jalan bagi lembaga legislatif daerah untuk menegakkan integritas dan supremasi hukum di Kota Bandar Lampung.
Jika DPRD berani membawa perkara ini ke Mahkamah Agung, maka proses pemberhentian kepala daerah dapat dimulai melalui keputusan presiden atau menteri sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa menjadi preseden bersejarah di Provinsi Lampung—sebuah momentum besar yang menguji nyali politik DPRD dan menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi lokal.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa viral yang pernah mengguncang Indonesia, seperti kasus Aceng Fikri di Garut. Meskipun konteksnya berbeda, namun sama-sama memperlihatkan bagaimana kepala daerah dapat terseret masalah hukum dan etika jabatan yang berujung pada pemakzulan. Jika DPRD benar-benar berani melangkah, bukan tidak mungkin Lampung akan mencatat sejarah baru sebagai daerah yang berhasil menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung. Masyarakat menunggu dengan tegang, apakah wakil rakyat akan berani melawan arus politik dan kepentingan kekuasaan demi menegakkan kebenaran? Jika langkah besar ini benar terjadi, maka bukan hanya sejarah yang ditulis, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan kembali pulih.***




















