Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bandar Lampung di Ujung Sejarah! DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Skandal Izin Sekolah Swasta Terkuak

Melda by Melda
Oktober 10, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Baru Pemerintah untuk Atasi Krisis Hunian dan Dorong Ekonomi Lampung

INSIDE POLITIK- Bandar Lampung tengah menanti sejarah besar yang bisa mengguncang panggung politik lokal. Desakan agar DPRD Kota Bandar Lampung memakzulkan Wali Kota Eva Dwiana kian bergema di ruang publik. Kasus yang menyeret nama sang wali kota kini disebut-sebut memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum serta pelanggaran sumpah jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Isu ini bermula dari penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan swasta yang disebut belum mengantongi izin resmi namun sudah menjalankan kegiatan belajar-mengajar di dua sekolah negeri di Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44. Fakta ini mencuat setelah Danny Waluyo Jati, pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, memberikan penjelasan resmi pada Rabu, 8 Oktober 2025, beberapa jam sebelum pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

BACA JUGA

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Menurut Danny Waluyo Jati, pendirian lembaga pendidikan masyarakat (LPM) seperti Sekolah Siger wajib melalui proses perizinan resmi. Pendirinya harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Disdikbud dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses ini tak bisa diabaikan karena menyangkut legalitas lembaga pendidikan yang kelak berhubungan langsung dengan siswa, guru, dan masyarakat.

Lebih lanjut, Jati menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib memiliki aset fisik berupa tanah dan bangunan permanen sebelum memperoleh izin operasional. Ketentuan itu diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7. Setelah syarat fisik terpenuhi, lembaga juga harus menyusun struktur manajemen pendidikan, termasuk kepala sekolah, tenaga pengajar, serta kurikulum yang sesuai standar nasional.

Namun, dalam kasus Sekolah Siger, semua prosedur tersebut tampaknya diabaikan. Sekolah ini sudah beroperasi tanpa aset tanah dan bangunan yang layak serta belum mendapatkan izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 merupakan otoritas sah pembina pendidikan menengah. Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sekolah tersebut bisa beroperasi dengan restu Pemerintah Kota Bandar Lampung?

Dalam sebuah pernyataan pada 17 September 2025, pejabat Disdikbud, Thomas Amirico, membenarkan bahwa SMA Swasta Siger belum memiliki izin resmi dan baru berencana mengurus perizinan tahun depan. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga kan baru tahun depan,” ujarnya ketika ditanya apakah sekolah tersebut diundang dalam rapat koordinasi SPMB 2026/2027.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Wali Kota Eva Dwiana telah melanggar sumpah jabatan untuk menjalankan segala undang-undang dengan seadil-adilnya.

Kritik pun bermunculan dari berbagai kalangan. Pengamat hukum dan pemerintahan menilai DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran ini. Langkah politik berupa hak angket, interpelasi, hingga pemakzulan bisa menjadi jalan bagi lembaga legislatif daerah untuk menegakkan integritas dan supremasi hukum di Kota Bandar Lampung.

Jika DPRD berani membawa perkara ini ke Mahkamah Agung, maka proses pemberhentian kepala daerah dapat dimulai melalui keputusan presiden atau menteri sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa menjadi preseden bersejarah di Provinsi Lampung—sebuah momentum besar yang menguji nyali politik DPRD dan menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi lokal.

Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa viral yang pernah mengguncang Indonesia, seperti kasus Aceng Fikri di Garut. Meskipun konteksnya berbeda, namun sama-sama memperlihatkan bagaimana kepala daerah dapat terseret masalah hukum dan etika jabatan yang berujung pada pemakzulan. Jika DPRD benar-benar berani melangkah, bukan tidak mungkin Lampung akan mencatat sejarah baru sebagai daerah yang berhasil menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung. Masyarakat menunggu dengan tegang, apakah wakil rakyat akan berani melawan arus politik dan kepentingan kekuasaan demi menegakkan kebenaran? Jika langkah besar ini benar terjadi, maka bukan hanya sejarah yang ditulis, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan kembali pulih.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRD Bandar Lampungeva dwianaPelanggaran HukumPemakzulan Wali KotaPemerintah DaerahPendidikan LampungPolitik LampungSekolah Siger
Previous Post

Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Baru Pemerintah untuk Atasi Krisis Hunian dan Dorong Ekonomi Lampung

Next Post

DPRD Pringsewu Sambut Program Kementerian Pertanian, Dorong Swasembada Pangan Daerah

Related Posts

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
Bandar Lampung

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Februari 4, 2026
Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
Bandar Lampung

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Februari 4, 2026
BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
Bandar Lampung

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Februari 4, 2026
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
Bandar Lampung

Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas

Februari 4, 2026
Next Post
DPRD Pringsewu Sambut Program Kementerian Pertanian, Dorong Swasembada Pangan Daerah

DPRD Pringsewu Sambut Program Kementerian Pertanian, Dorong Swasembada Pangan Daerah

Kafilah Lampung Siap Ukir Prestasi di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Kafilah Lampung Siap Ukir Prestasi di STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari

Ngakak Politik: “Hasto Diampuni, Tom Dihapus, Rakyat Dihapus dari Ingatan”

Ngakak Politik: “Hasto Diampuni, Tom Dihapus, Rakyat Dihapus dari Ingatan”

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Dari Pertanian Hingga Satu Data untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Dari Pertanian Hingga Satu Data untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

VIRAL!4 Kades di Sulsel Terang-terangan Dukung Paslon

November 23, 2024
Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Musda Golkar Lampung Digelar Februari 2025

Oktober 27, 2024
Konflik Internal BLUD Segala Mider Melebar, DPRD Minta Penyegaran Manajerial 31 Puskesmas

Konflik Internal BLUD Segala Mider Melebar, DPRD Minta Penyegaran Manajerial 31 Puskesmas

Januari 15, 2026
Usai Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, Forum Muda Lampung Tegaskan Komitmen Kawal hingga Tuntas

Usai Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, Forum Muda Lampung Tegaskan Komitmen Kawal hingga Tuntas

Juni 28, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In