Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tindaklanjuti Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu RI Turun ke Lampung

Meza Swastika by Meza Swastika
November 8, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bawaslu RI akan turun langsung ke Lampung untuk menindaklanjuti kasus calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman.

BACA JUGA

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan tim Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI turun langsung ke Kota Metro untuk menindaklanjuti kasus Qomaru Zaman sebagai tanggung jawab Bawaslu secara kelembagaan.

Oleh karena itu, Bawaslu Metro dan Lampung akan melakukan kajian bersama.

“Masalah Pak Qomaru akan kita kaji bersama, antara Bawaslu Metro dan Bawaslu Lampung. Kami pun akan meminta kajian hukum Bawaslu RI,” kata Suheri.

Suheri mengatakan, dalam masalah ini Bawaslu hanya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap eksekusi dari putusan pengadilan tersebut. Baik ke pihak kejaksaan maupun ke KPU.

“Masalah nanti apakah bakal direkomendasikan atau tidak, saat ini masih dalam kajian bersama. Setelah kajian selesai baru kita rekomendasikan,” ujarnya.

Saat disinggung apakah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro ini berdampak pada pencalonan Qomaru, Suheri mengatakan Bawaslu tugasnya melakukan fungsi pengawasan.

“Kita Bawaslu dalam kasus ini melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari keputusan pengadilan. Sementara eksekutor dari putusan PN adalah KPU,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Qomaru dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.

Sementara itu, menanggapi putusan PN Kota Metro, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan masih menunggu keputusan inkrah untuk menindaklanjuti kasus petahana Wali Kota Metro tersebut.

Previous Post

Begini Kecurangan Anggaran yang Dilakukan Pemerintah Daerah

Next Post

Komunitas UMKM Dukung Arinal Djunaidi

Related Posts

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
Daerah

CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0

Juli 2, 2025
Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
Daerah

Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan

Juli 2, 2025
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
Daerah

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan
Daerah

Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

Juli 2, 2025
Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung
Daerah

Bikin Bangga! Pekon Lugusari Pringsewu Juara 1 Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung

Juli 2, 2025
Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
Daerah

Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!

Juli 2, 2025
Next Post
Dari Serikat Pekerja hingga Komunitas Ojol Sepakat Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub Lampung

Komunitas UMKM Dukung Arinal Djunaidi

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

KPU Pesibar Siapkan Ojek Khusus hingga Gerobak Sapi untuk Distribusikan Logistik Pilkada di Daerah 3T

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Dukung Wakilnya, Wahdi Siap Bertanggung Jawab

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Masuk Daerah 3T, KPU Pesibar Kekurangan Surat Suara hingga 2 Ribuan

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Pastikan Paslonnya Menang di Pilwakot Bandar Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

SAH!Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta

Januari 7, 2025
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Jegal RK-Kaesang vs Kotak Kosong, PDIP Lirik Anies

Agustus 12, 2024
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Kuota Haji 2025 Ditetapkan 221 Ribu

Desember 31, 2024
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Fraksi PDIP DPRD Lampung Soroti Banyak PR Pemprov Lampung

Agustus 20, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • CCED Unila: Jembatan Emas Mahasiswa Menuju Dunia Kerja & Wirausaha di Era Industri 4.0
  • Gebrakan Lawan Stunting! Pemkab Lampung Utara Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Gaungkan Aksi Nyata di Seminar Akbar Kesehatan
  • Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!
  • Bupati Egi Gaspol! 10 Pejabat Resmi Dilantik, 3 Lainnya Dipercaya Isi Pos Strategis di Lampung Selatan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In