Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Hukum Nanang-Antoni Desak Bawaslu Lamsel Tegas Soal Bagi-bagi Sembako Pasangan Egi-Syaiful

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 2, 2024
in Daerah
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

 

InsidePolitik—Tim Hukum Pasangan Nanang Ermanto – Antoni Imam, Hasanuddin mendesak Bawaslu Lampung Selatan menindak dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako oleh tim paslon nomor urut 2.

BACA JUGA

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Hasanuddin, mengatakan sesuai dengan pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahwa barang yang boleh dibagikan dalam kampanye untuk umum adalah Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung.

“Kami tim kuasa hukum dari paslon, Nanang-Antoni mendesak Bawaslu bertindak tegas. Jika bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, maka masuk kategori money politik,” kata Hasanuddin.

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 jelas seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye.

“Untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku karena dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan, dibagikan pada saat kampanye.

Bahkan dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan ‘calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih’.

“Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya adanya dugaan dari tim sukses paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, Jumat (27/9) lalu.

 

 

 

Previous Post

Puan Pimpin DPR lagi

Next Post

Pjs Bupati Pastikan Pilkada di Lamtim Berjalan Kondusif

Related Posts

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
Bandar Lampung

Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
Daerah

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

Agustus 17, 2025
Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
Daerah

Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan

Agustus 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pjs Bupati Pastikan Pilkada di Lamtim Berjalan Kondusif

Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Arinal Fokus Realisasikan Program yang Sempat Terkendala Akibat Covid-19

Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Kapolres Lamteng Pastikan Oknum Polisi yang Tak Netral Sudah Ditangani Paminal Polda Lampung

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Fraksi PDIP DPRD Lampung Imbau Kader Tegak Lurus Menangkan Pilkada

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Soal Bagi-bagi Sembako Pasangan Egi-Syaiful, Bawaslu Lamsel: Setahu Kami Boleh

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

VIRAL!Rekaman Suara Jokowi yang Siapkan Kaesang sebagai Pengganti Lutfhi di Jateng

Desember 4, 2024
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Sedang Hamil, 2 Petugas KPPS di Bali Keguguran Saat Jalankan Tugas

November 29, 2024
Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Peran Guru PAI dalam Membangun Karakter Bangsa

Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Peran Guru PAI dalam Membangun Karakter Bangsa

Juli 23, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Soal Penghapusan Presidential Threshold, Geridra: MK Tak Konsisten!

Januari 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In