Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Pengamat Politik Sebut Golput adalah Hak Politik Tiap Warga Negara

Meza Swastika by Meza Swastika
September 24, 2024
in Nasional
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

 

InsidePolitik—Dua Pengamat politik Bivitri Susanti dan Titi Anggraini menegaskan tidak memilih alias golput merupakan bentuk hak politik dari warga negara. Ia menegaskan golput bukan sesuatu yang salah.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

“Kalau sekarang kita mau golput, itu salah enggak sih? Jawaban lugas saya adalah tidak salah. Saya mau yakinkan kawan-kawan semua di sini, satu pesan, tidak memilih itu bukan pidana teman-teman,” ujar Bivitri.

Berdasarkan undang-undang, memilih dan tidak memilih merupakan hak politik warga. Ketentuan di Indonesia berbeda dengan sistem pemilihan Australia yang mewajibkan warga untuk memilih.

“Prinsipnya adalah memilih itu hak politik, sehingga tidak memilih juga hak politik. Kita enggak seperti di Australia misalnya kalau enggak memilih ada denda,” imbuhnya.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan perbuatan yang masuk tindak pidana adalah memaksa orang lain dengan kekerasan untuk tidak memilih. Jika sekadar mensosialisasikan golput, kata dia, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Kalau sekadar ngomong teman-teman, golput itu enggak apa-apa. Itu saya enggak bisa kena pidana. Saya cuma menjelaskan Pasal dalam Undang-undang kok. Terserah teman-teman nanti mau pakai hak pilih atau tidak. Tapi, saya mau yakinkan bahwa tidak memilih tidak kena pidana,” ucap Bivitri.

“Di beberapa negara, itu ada yang namanya NOTA, None of the Above. Jadi, ada pilihan di surat suara yang bilang bahwa saya enggak mau milih semuanya. Itu lah demokrasi,” sambungnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan dalam terminologi kepemiluan, golput disebut sebagai abstain atau memilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Kata dia, tidak memilih bukan merupakan tindak pidana.

“Kalau kita lihat di dalam konstruksi Undang-undang Dasar kita, Undang-undang Pemilu kita, Undang-undang HAM kita, itu bagian dari pelaksanaan asas tadi: bebas, jujur, adil, karena ingin menegakkan asas,” ungkap Titi.

“Nah, apakah dia dilarang? Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-undang HAM dan Undang-undang Pemilu ataupun Undang-undang Pilkada kita, karena kita bicara Pilkada, yang menyatakan kalau protes voting itu bisa dipidana,” lanjut dia.

Titi menjelaskan memang ada ancaman pidana untuk mengajak memilih atau tidak memilih. Hanya saja, hal itu harus disertai dengan perbuatan melawan hukum seperti suap.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pilkada yang menyebut ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling lama Rp1 miliar.

“Aspek pidananya itu kalau disertai oleh kekerasan, oleh iming-iming, oleh intimidasi, dan juga oleh penyebaran hoaks,” tuturnya.

 

Previous Post

Gerindra dan PKB Desak Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Next Post

Sanksi Moral, KPU Bali Akan Umumkan Secara Terbuka Paslon yang Langgar Kampanye

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Sanksi Moral, KPU Bali Akan Umumkan Secara Terbuka Paslon yang Langgar Kampanye

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Kecewa Deklarasi Pilkada Damai di Tanggamus Hanya Dihadiri 8 Parpol

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ini Daftar Nomor Urut Paslon Pilgub Lampung dan Pilkada di 15 Kabupaten/Kota

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Hari ini Batas Waktu Penyampaian Rekening Dana Kampanye Paslon di Pilgub Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

789 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

TIM Jakarta Jadi Panggung Kata: Perayaan Hari Puisi Indonesia Digelar Meriah

TIM Jakarta Jadi Panggung Kata: Perayaan Hari Puisi Indonesia Digelar Meriah

Juli 26, 2025
Pameran Tunggal Perupa Yos Suprapto Dibredel

Soal Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto, Jokowi: Ndak Ada Masalah

Desember 28, 2024
VIRAL!Undangan Haul Hari Santri Pakai Kop Surat Kementerian Desa

Diduga Dukung Istri di Pilkada Serang, Kasus Penggunaan Kop Surat Kemendes Dilaporkan ke Bawaslu

Oktober 26, 2024
Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

November 13, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Malam Pawai Obor HUT ke-80 RI, Kalianda Bersinar dengan Semangat Kemerdekaan
  • 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger
  • Malam Renungan Suci HUT ke-80 RI: Wujud Penghormatan pada Jasa Para Pahlawan
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In