INSIDE POLITIK– Dinasti politik kembali menjadi sorotan menjelang dan sesudah berbagai pemilihan kepala daerah di Indonesia. Fenomena ketika kekuasaan politik berpindah atau dikuasai oleh individu yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat sebelumnya ini menimbulkan perdebatan panjang tentang kualitas demokrasi lokal dan keadilan kompetisi politik.
Apa yang dimaksud dengan dinasti politik adalah praktik kekuasaan yang terpusat dalam lingkaran keluarga atau kerabat dekat, baik melalui jalur elektoral maupun penunjukan politik. Dalam konteks demokrasi, dinasti politik tidak selalu ilegal, tetapi kerap dipersoalkan karena dianggap mempersempit ruang kompetisi dan meritokrasi.
Siapa yang terlibat dalam dinasti politik umumnya adalah kepala daerah petahana, anggota keluarga inti seperti anak, pasangan, atau saudara, serta elite partai politik di tingkat lokal dan nasional. Dukungan partai sering kali diberikan bukan semata karena kapasitas kandidat, melainkan karena akses kekuasaan dan sumber daya yang sudah tersedia.
Di mana praktik ini paling banyak ditemukan biasanya di daerah dengan struktur politik yang tertutup dan ketergantungan tinggi pada figur pemimpin. Daerah dengan kekuatan partai yang terkonsentrasi atau dengan tingkat partisipasi publik yang rendah cenderung lebih rentan terhadap kemunculan dinasti politik.
Kapan dinasti politik menguat sering kali terlihat pada momentum suksesi kekuasaan. Ketika masa jabatan kepala daerah berakhir atau dibatasi oleh aturan, anggota keluarga maju sebagai kandidat dengan memanfaatkan popularitas, jaringan birokrasi, dan modal sosial yang telah dibangun sebelumnya.
Mengapa dinasti politik tetap bertahan tidak lepas dari faktor sistemik. Lemahnya kaderisasi partai politik di tingkat daerah membuat partai memilih jalur instan dengan mengusung figur yang sudah dikenal publik. Selain itu, politik biaya tinggi mendorong kandidat yang memiliki akses sumber daya keluarga lebih unggul dibandingkan tokoh alternatif.
Bagaimana dampaknya terhadap demokrasi lokal menjadi persoalan utama. Di satu sisi, pendukung dinasti politik berargumen bahwa pemilih tetap memiliki hak menentukan pilihan secara bebas. Namun di sisi lain, dominasi keluarga tertentu berpotensi menciptakan ketimpangan kompetisi, konflik kepentingan, serta menurunkan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Secara hukum, dinasti politik pernah diatur secara eksplisit. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sempat memuat larangan bagi kerabat petahana untuk mencalonkan diri. Namun, ketentuan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015. Mahkamah menilai larangan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk dipilih sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Akibat putusan tersebut, hingga kini tidak ada larangan eksplisit terhadap dinasti politik dalam regulasi pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pilkada hanya menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan persaingan yang sehat, tanpa menyasar hubungan kekerabatan secara langsung.
Meski demikian, hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi tetap relevan. Konflik kepentingan yang melibatkan kepala daerah dan keluarganya dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
Pengamat politik menilai bahwa persoalan utama dinasti politik bukan semata pada aspek legalitas, melainkan pada kualitas demokrasi. Ketika pilihan publik terbatas dan akses kekuasaan terpusat, kebijakan publik berisiko lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan warga secara luas.
Media, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi lokal tetap sehat. Pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas negara, transparansi pendanaan kampanye, serta pendidikan politik pemilih menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif dinasti politik.
Masa depan demokrasi lokal pada akhirnya bergantung pada kesadaran kolektif. Selama pemilih masih menilai kandidat berdasarkan kinerja, integritas, dan gagasan, dinasti politik tidak akan otomatis menang. Namun tanpa pembenahan sistemik, praktik ini berpotensi terus mereproduksi ketimpangan kekuasaan di tingkat daerah.***



















