Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Drama Hukum PT LEB Makin Panas: Ratusan Miliar Masuk ke Lampung, tapi Kerugian Negara Masih Misterius

Melda by Melda
Desember 6, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

INSIDE POLITIK – Sidang praperadilan kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki hari keenam, namun pertanyaan paling mendasar yang diajukan pemohon, M. Hermawan Eriadi, masih belum terjawab: berapa sebenarnya kerugian negara yang dituduhkan Kejaksaan? Pertanyaan itu menggantung tanpa kepastian, meski Kejaksaan telah lebih dari setahun melakukan penyidikan.

Penyidik disebut tidak pernah menyampaikan nilai kerugian negara kepada pihak pemohon, tersangka, maupun kepada hakim praperadilan. Padahal, unsur kerugian negara adalah fondasi utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Tanpa angka yang jelas, perkara Tipikor pada dasarnya kehilangan dasar hukum.

BACA JUGA

Kasus Mobil Rental Rp1,16 Miliar Masuk Penyidikan, LSM PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Tegas

BNNK, TNI dan Polri Turun ke Lapas Kalianda, Hasil Razia: Nihil Narkoba

Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa sejak awal penyidikan pada Oktober 2024 hingga penetapan tersangka, Kejaksaan sama sekali tidak pernah membuka nilai kerugian negara.

“Laporan audit BPKP yang konon menjadi dasar kerugian negara tidak pernah ditunjukkan secara utuh. Tidak kepada kami, tidak kepada hakim. Angkanya tidak pernah ada,” ujar Riki.

Ia menambahkan, sesuai praktik penanganan tipikor, indikasi kerugian negara harus sudah terang sebelum penyidikan dimulai. Namun dalam kasus PT LEB, proses yang seharusnya runtut justru tampak “melompat”. Penyidikan dilakukan tanpa fondasi berupa angka resmi kerugian negara.

Riki menyoroti kejanggalan lain: berbagai isu yang sejak 2024 dilemparkan Kejaksaan—mulai dari PI 10% sebagai pendapatan Pemda, modal kerja, dividen, hingga bonus pegawai—semuanya telah dibantah melalui laporan keuangan audited yang dilakukan Kantor Akuntan Publik independen. Bahkan BPK, BPKP, KPP Pajak, dan Irjen Kemendagri telah melakukan pemeriksaan dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada 9 Desember 2024, Kejaksaan bahkan menggelar konferensi pers yang menyebut direksi PT LEB menyembunyikan dana PI 10% sebesar USD 1,4 juta pada laporan keuangan 2023 dan diduga akan menggelapkannya. Tuduhan ini belakangan terbantahkan karena dana tersebut tercatat jelas dalam laporan keuangan audited—serta tidak diakui sebagai kerugian negara oleh BPKP.

“Semua aset ikut disita, sampai kami tidak bisa bayar gaji karyawan. Ini bukan hanya fitnah, tapi pembunuhan karakter terhadap perusahaan,” kata Riki.

Praperadilan Buka Banyak Kejanggalan Besar

Dalam persidangan praperadilan, kejanggalan dalam dokumen yang diajukan Kejaksaan makin terlihat mencolok. Dokumen hasil perhitungan BPKP yang seharusnya lengkap justru tidak utuh. Halaman-halaman penting hilang, membuat gambaran kerugian negara mustahil dibaca.

“Dari halaman 1 langsung lompat ke 11, lalu ke 108–109, dan terakhir 116. Bagaimana mungkin unsur kerugian negara mau dibuktikan jika dokumennya saja tidak lengkap? Ini fatal,” tegas Riki.

Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, memperkuat argumen tersebut.

“Kerugian negara tidak boleh hanya berupa indikasi. Harus nyata, pasti, bisa dihitung, dan wajib diberitahukan kepada pihak yang diperiksa. Itu perintah Pasal 20 UU BPK,” tegas Dian dalam persidangan.

Ia menambahkan, laporan BPKP yang belum final atau tidak pernah disampaikan bukan alat bukti. Artinya, hal itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.

Ahli pidana UI, Akhyar Salmi, sependapat. Menurutnya, penetapan tersangka harus memenuhi standar Putusan MK 21/2014, termasuk kewajiban memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Salah satu alat bukti utama Tipikor adalah kerugian negara. Jika kerugiannya belum ada, tidak dihitung, atau tidak diuraikan dalam kaitan dengan perbuatan, maka unsur delik tidak terpenuhi,” ujarnya.

Proses Penyidikan Dinilai Tidak Transparan

Kuasa hukum PT LEB juga menyoroti bahwa Kejaksaan menghadirkan BAP saksi seperti Rinvayanti, Taufik Hidayat, dan Arie Sarjono. Namun para tersangka tidak pernah diberi kesempatan mengonfrontasi para saksi tersebut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran asas fair trial.

“Praperadilan seharusnya menguji apakah penetapan tersangka sudah dilakukan secara sah. Tapi bagaimana mungkin itu dilakukan jika dasar hukum penyidikan saja tidak transparan?” kata Riki.

Ia menegaskan bahwa tanpa angka kerugian negara, tanpa uraian perbuatan melawan hukum, serta tanpa dokumen audit yang jelas, penyidikan Kejaksaan dianggap tidak memenuhi standar minimal hukum acara pidana.

“Kami percaya hakim akan melihat ketidakwajaran ini dan memberikan putusan yang adil,” ujar Riki.

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik. Lampung disebut menerima ratusan miliar dari bagi hasil PI 10%, namun Kejaksaan tidak mampu menunjukkan kerugian negara—menimbulkan pertanyaan besar: jika uang masuk, di mana letak kerugiannya?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BPKPhukum Lampungkasus energi LampungKejaksaan LampungKerugian NegaraPI 10%Praperadilan LampungPT LEBRiki Martimtipikor
Previous Post

JPU Bacakan Dakwaan Mengejutkan dalam Sidang Perdana Tipikor Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 Miliar

Next Post

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

Related Posts

Kasus Mobil Rental Rp1,16 Miliar Masuk Penyidikan, LSM PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Tegas
Bandar Lampung

Kasus Mobil Rental Rp1,16 Miliar Masuk Penyidikan, LSM PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Tegas

September 19, 2026
BNNK, TNI dan Polri Turun ke Lapas Kalianda, Hasil Razia: Nihil Narkoba
Daerah

BNNK, TNI dan Polri Turun ke Lapas Kalianda, Hasil Razia: Nihil Narkoba

September 19, 2026
Api Mengancam Way Kambas, Komite Bergerak: Logistik, Pompa, Embung dan Sumur Bor Disiapkan
Daerah

Api Mengancam Way Kambas, Komite Bergerak: Logistik, Pompa, Embung dan Sumur Bor Disiapkan

September 19, 2026
Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan
Bandar Lampung

Polda Lampung Dalami Dugaan Penggelapan Mobil, Perkara Oknum DPRD YI Naik Penyidikan

September 18, 2026
Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor
Bandar Lampung

Dugaan Kongkalikong Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar Sultan Agung, Ormas Reformasi Rakyat Desak KPK Tangkap Pelaku dan Terapkan Sanksi Maksimal UU Tipikor

September 18, 2026
Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin
Bandar Lampung

Warga dan Aktivis Desak DLH-DPRD Bandar Lampung Tindak Dugaan Masalah IPAL RM Sambel Seruit Bu Lin

September 18, 2026
Next Post
BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

BTN Syariah Bandar Lampung Luncurkan Program SMART: Khitanan Massal, Edukasi Kesehatan, hingga Akad KPR Rp32 Miliar

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

Kebangkitan Generasi Marhaen Baru: Lesty Putri Utami Pimpin Arah Baru PDI Perjuangan Lampung Selatan

Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Klarifikasi Meski Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan

Sidang Panas Pra Peradilan LEB Memasuki Babak Akhir: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Ini Penjelasan Lengkap Para Ahli

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Merencanakan Husnul Khatimah: 109 Santri Lansia Al-Ishlah Ikuti Wisuda Program Tsaqifah, Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Tenang

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

Gebyar Senam BJW Lampung Tengah, Ratusan Warga Antusias Ikuti Olahraga Seru dan Peresmian Toko PKK

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Tanggamus

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Tanggamus

Februari 26, 2026
Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Reses III ala Bunyamin di Tanggamus: Dengar Aspirasi, Bahas Jalan, BPJS, dan Lapangan Kerja!

Juli 2, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Sebut Pelanggaran Kampanye Terjadi di 9 Kabupaten/Kota

Oktober 19, 2024
Kereta Cepat Whoosh — Ngebut di Rel, Tersendat di Utang!

Kereta Cepat Whoosh — Ngebut di Rel, Tersendat di Utang!

Oktober 23, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kasus Mobil Rental Rp1,16 Miliar Masuk Penyidikan, LSM PRO RAKYAT Minta Polda Lampung Tegas
  • BNNK, TNI dan Polri Turun ke Lapas Kalianda, Hasil Razia: Nihil Narkoba
  • Api Mengancam Way Kambas, Komite Bergerak: Logistik, Pompa, Embung dan Sumur Bor Disiapkan
  • Politik Elpiji 3 Kg
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In