INSIDE POLITIK— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) kembali menegaskan tuntutannya agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka terkait dugaan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Universitas Lampung. Kasus ini memicu keprihatinan luas karena dianggap bukan sekadar peristiwa duka, tetapi juga persoalan hukum dan moral yang harus diusut secara transparan.
Melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi, Ghraito Arip, BEM Unila menekankan bahwa bukti awal yang ada, termasuk keterangan saksi, hasil ekshumasi, dan barang bukti, telah cukup untuk menetapkan tersangka. Pernyataan ini muncul setelah Polda Lampung menggelar konferensi pers pada 7 Oktober 2025, di mana pihak kepolisian mengonfirmasi adanya unsur kekerasan dan memulai proses penyidikan.
BEM Unila mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu, Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan setelah proses penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.
“Dengan bukti yang ada, kami mendesak Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka agar proses hukum dapat berjalan lebih jelas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi publik,” tegas Ghraito Arip. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan akademik.
Selain menyoroti tindakan aparat penegak hukum, BEM Unila juga menekankan tanggung jawab Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila sebagai naungan organisasi MAHEPEL. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, fakultas dan perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, termasuk ekstrakurikuler.
BEM Unila menilai kekerasan yang terjadi dalam Diksar menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan akademik dan kelembagaan. “Kami menuntut agar Dekan FEB Unila menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan dan tindakan konkret apa yang telah diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Ghraito.
Dalam seruan moralnya, BEM Unila menekankan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Mereka juga menyoroti perlunya perubahan budaya kampus yang menjunjung dialog, integritas, dan keselamatan mahasiswa sebagai prioritas utama. Kasus ini, menurut BEM, harus menjadi momentum bagi Universitas Lampung untuk memperbaiki sistem dan tata kelola kegiatan kemahasiswaan agar lebih aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, BEM Unila mengajak seluruh civitas akademika untuk aktif mengawal proses hukum agar publik dapat menyaksikan jalannya penegakan hukum yang transparan. Mereka menekankan bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan fakultas, tetapi juga menjadi cermin komitmen universitas terhadap keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa.
“Universitas harus menjadi tempat yang aman, demokratis, dan menjunjung nilai kemanusiaan. Kekerasan tidak boleh menjadi tradisi atau bagian dari proses pembinaan mahasiswa. Kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab segera diproses hukum dan langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan di seluruh kegiatan kampus,” pungkas Ghraito Arip.***



















