Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Sekjend Laskar Lampung Soroti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tanggamus

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 24, 2024
in Pemerintahan
Sekjend Laskar Lampung Soroti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tanggamus

Sekjend Laskar Lampung Soroti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Tanggamus

InsidePolitik–Sekjend Laskar Lampung, Panji Padang Ratu menyoroti proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat Sekretaris Kabupaten di Pemkab Tanggamus.

Menurut Panji, proses seleksi tersebut cenderung kontroversial karena Bupati mengunakan menggunakan Surat Edaran Menpan RB sebagai dasar hukum untuk memperpanjang batas usia maksimal bagi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari 56 tahun menjadi 58 tahun pada seleksi terbuka tersebut.

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

“Langkah ini memicu perdebatan dan protes di kalangan praktisi hukum dan pemerhati administrasi publik, yang menilai keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Panji.

Lebih jauh Panji menjelaskan, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui oleh PP Nomor 17 Tahun 2020, jelas disebutkan bahwa batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah 56 tahun.

“Penggunaan Surat Edaran yang bersifat internal untuk memperluas batas usia tanpa adanya revisi terhadap peraturan pemerintah yang berlaku telah menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran hukum dan ketidakpastian dalam administrasi negara,” jelas Panji lagi.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB, lanjutnya, sejatinya bersifat administratif dan hanya mengikat instansi terkait secara internal. Tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

“Surat edaran seharusnya digunakan sebagai panduan teknis, bukan untuk mengubah substansi hukum yang telah diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Penggunaan surat edaran dalam konteks ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kebijakan penting seperti seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang menentukan kepemimpinan strategis daerah, tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi?”.

Ia menilai, berdasarkan pandangan ahli hukum, kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pemerintah, termasuk keputusan pejabat publik seperti bupati, harus berdasarkan hukum yang berlaku dan sah.

“Keputusan bupati ini dapat membawa beberapa resiko hukum dan sosial, antara lain:
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pejabat atau peserta seleksi yang merasa dirugikan karena keputusan ini dapat menggugat keputusan bupati di PTUN. Dalam gugatan ini, mereka dapat berargumen bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan berpotensi dibatalkan,” tegasnya.

Selain itu, sanksi Administratif dan pengawasan dari pemerintah pusat, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan dalam proses seleksi tersebut. Jika terbukti, bupati dapat dikenakan sanksi administratif.

“Publik yang sadar hukum akan memandang langkah bupati ini sebagai pelanggaran asas kepastian hukum. Keputusan yang tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepemimpinan di daerah,” paparnya.

Tak hanya itu saja, jika seleksi ini terbukti cacat hukum, hal ini dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah karena proses seleksi jabatan yang tidak sah dapat dibatalkan atau diulang. Akibatnya, pemerintahan daerah bisa mengalami stagnasi atau penundaan dalam pengisian jabatan strategis.

“Sebagai pemimpin, bupati memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil selaras dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Melanggar hukum untuk alasan pragmatis tidak dapat dibenarkan. Jika keputusan seperti ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu bagi praktik pemerintahan yang tidak menghormati asas kepastian hukum, yang merupakan fondasi penting bagi keadilan dan ketertiban”.

Ketika aturan hukum yang lebih tinggi diabaikan, tambah Panji, demi alasan administratif atau teknis, seperti yang terjadi dalam kasus ini, pemerintahan yang baik terancam.

“Pejabat publik harus ingat bahwa mereka bekerja di bawah kedaulatan hukum, bukan di atasnya. Dengan demikian, revisi atau perubahan aturan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar, bukan melalui penggunaan surat edaran yang bersifat sementara dan internal,” pungkasnya.

Previous Post

Mendagri Bentuk Desk Monitoring Pilkada 2024

Next Post

Pejuang Siliwangi Dukung Penuh Ardjuno di Pilgub Lampung

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
Pasangan Ardjuno Tancap Gas Setelah Rakerdasus PDIP

Pejuang Siliwangi Dukung Penuh Ardjuno di Pilgub Lampung

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pesibar Batasi Jumlah Tim Pendukung di Debat Kandidat

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Sudah Dilimpahkan ke Kejari Metro, Kasus Qomaru Zaman akan Segera Disidang

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Sampai 25 Oktober, Tak Ada Paslon yang Gelar Kampanye Terbuka

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Sebut Pembangunan Kota Baru akan Dimulai 2025

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Isbedy-Dzafira Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

Isbedy-Dzafira Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup Pekan Kebudayaan Daerah Lampung

Oktober 27, 2025
Transparansi Pemerintahan sebagai Modal Kepercayaan

Transparansi Pemerintahan sebagai Modal Kepercayaan

Februari 28, 2026
Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan Bertepatan dengan Muktamar PKB di Bali

Agustus 22, 2024
Perang Narasi di Media Sosial Politik

Perang Narasi di Media Sosial Politik

Januari 14, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
  • Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
  • Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI
  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In