INSIDE POLITIK _ Pembangunan infrastruktur masif dalam satu dekade terakhir menempatkan utang negara sebagai isu strategis sekaligus sensitif. Jalan tol, bendungan, pelabuhan, hingga proyek transportasi perkotaan sebagian besar dibiayai melalui pinjaman. Di titik ini, politik utang infrastruktur bukan semata persoalan teknis anggaran, melainkan keputusan politik yang berdampak jangka panjang.
Pertanyaannya, mengapa utang dipilih sebagai instrumen utama pembangunan? Pemerintah berargumen bahwa percepatan infrastruktur diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan daya saing. Keterbatasan penerimaan pajak membuat pembiayaan melalui utang dianggap sebagai jalan tengah.
Dalam konteks 5W+1H, kebijakan ini melibatkan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana secara jelas. Siapa yang mengambil keputusan adalah pemerintah bersama DPR melalui persetujuan anggaran. Apa yang dilakukan adalah penarikan utang untuk proyek infrastruktur. Kapan dan di mana berlangsung mengikuti siklus APBN dan proyek strategis nasional. Mengapa dilakukan karena kebutuhan pembangunan. Bagaimana mekanismenya diatur dalam hukum keuangan negara.
Secara hukum, utang negara didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah pusat yang harus dibayar kembali dan bersumber dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab. Artinya, setiap kebijakan utang harus mendapat persetujuan politik DPR dan diawasi publik.
Politik utang infrastruktur menjadi krusial karena dampaknya tidak berhenti pada masa pemerintahan yang sedang berkuasa. Beban pembayaran pokok dan bunga utang akan diwariskan kepada pemerintahan berikutnya dan generasi mendatang.
Data fiskal menunjukkan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto masih berada dalam batas aman menurut undang-undang. Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa jumlah pinjaman dibatasi agar tidak melampaui kemampuan negara. Namun, batas legal tidak selalu identik dengan batas aman secara sosial dan politik.
Kritik muncul ketika utang digunakan untuk proyek yang minim manfaat langsung bagi masyarakat. Infrastruktur seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, bukan sekadar menjadi simbol pembangunan. Ketika proyek tidak produktif, utang berpotensi menjadi beban tanpa imbal balik.
Dari sisi politik, utang infrastruktur sering digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Proyek besar mudah dikapitalisasi sebagai pencapaian visual, terutama menjelang momentum elektoral. Di sinilah politik anggaran dan kepentingan elektoral kerap bertemu.
Risiko lainnya adalah berkurangnya ruang fiskal. Semakin besar porsi APBN untuk membayar bunga dan cicilan utang, semakin kecil anggaran yang tersedia untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Ini menjadi dilema kebijakan yang harus dijawab secara transparan.
Hukum sebenarnya telah menyediakan mekanisme pengawasan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberi mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit penggunaan utang negara. Namun, audit administratif tidak selalu menjawab pertanyaan manfaat substantif.
Politik utang infrastruktur juga menyentuh isu kedaulatan ekonomi. Ketergantungan pada pinjaman luar negeri dapat memunculkan tekanan kebijakan, meski dalam bentuk yang lebih halus dibanding masa lalu. Karena itu, struktur utang dan sumber pembiayaannya menjadi faktor penting.
Di sisi lain, menolak utang secara total bukan pilihan realistis. Banyak negara menggunakan utang sebagai instrumen pembangunan. Yang membedakan adalah tata kelola, transparansi, dan orientasi manfaat publik.
Akuntabilitas menjadi kata kunci. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang dibiayai utang, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan apa dampak ekonominya. Tanpa keterbukaan, politik utang berisiko menjauh dari prinsip negara hukum.
Dalam negara demokrasi, utang bukan hanya angka fiskal, tetapi kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kontrak itu tidak dijelaskan secara jujur, kepercayaan publik akan terkikis.
Ke depan, tantangan terbesar bukan sekadar menjaga rasio utang, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah utang benar-benar menghasilkan manfaat publik. Politik utang infrastruktur harus berpijak pada kebutuhan, bukan citra, serta diawasi sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.***




















