INSIDE POLITIK_ Menjelang pemilu, bantuan sosial kembali menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial ini kerap dipersepsikan berubah menjadi alat politik. Di berbagai daerah, distribusi bansos yang meningkat mendekati hari pencoblosan memunculkan pertanyaan tentang motif, etika, dan kepatuhan terhadap hukum pemilu.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Setiap siklus pemilu, isu politik bansos jelang pemilu selalu muncul dan memicu perdebatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil. Pertanyaannya sederhana, apakah bansos murni kebijakan sosial atau telah bergeser menjadi strategi elektoral terselubung.
Apa yang Dimaksud Politik Bansos
Secara konseptual, bantuan sosial adalah transfer uang, barang, atau jasa dari negara kepada masyarakat miskin dan rentan untuk melindungi mereka dari risiko sosial. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Politik bansos merujuk pada praktik memanfaatkan program bantuan sosial untuk kepentingan politik, terutama guna memengaruhi preferensi pemilih. Praktik ini bisa terjadi melalui penonjolan figur, simbol, atau narasi tertentu yang mengaitkan bansos dengan aktor politik atau kontestasi pemilu.
Siapa yang Terlibat dan Berkepentingan
Aktor utama dalam polemik ini adalah pemerintah sebagai perancang dan pelaksana program bansos. Di sisi lain, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu berperan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran.
Peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, juga menjadi pihak yang kerap dikaitkan, meski tidak selalu terlibat langsung. Masyarakat penerima bansos berada di posisi paling rentan karena menjadi sasaran kebijakan sekaligus objek politik.
Kapan dan Di Mana Isu Ini Menguat
Isu politik bansos menguat menjelang masa kampanye dan hari pemungutan suara. Lonjakan anggaran, percepatan penyaluran, atau perubahan skema distribusi yang terjadi dekat dengan tahapan pemilu sering memicu kecurigaan publik.
Secara geografis, fenomena ini muncul di berbagai daerah, terutama wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan basis pemilih besar. Polanya relatif seragam, meski konteks lokal berbeda-beda.
Mengapa Bansos Rawan Dipolitisasi
Bansos memiliki daya tarik elektoral yang kuat. Bantuan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga mudah dikaitkan dengan rasa terima kasih dan loyalitas politik.
Selain itu, literasi politik dan hukum yang belum merata membuat sebagian penerima bansos sulit membedakan antara hak sebagai warga negara dan pemberian yang bermuatan politik. Celah inilah yang membuat bansos rentan dimanfaatkan.
Bagaimana Hukum Mengatur Politik Bansos
Secara hukum, tidak ada larangan bagi pemerintah untuk menjalankan program bansos menjelang pemilu, selama program tersebut telah direncanakan sebelumnya dan tercantum dalam anggaran.
Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batasan tegas. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan politik.
Selain itu, Pasal 547 UU Pemilu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik politik uang. Jika bansos terbukti dikaitkan dengan ajakan memilih atau atribut peserta pemilu, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dari sisi pejabat negara, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Dampak terhadap Demokrasi
Politisasi bansos berpotensi merusak prinsip keadilan pemilu. Pemilih tidak lagi menentukan pilihan berdasarkan visi, program, dan rekam jejak, melainkan karena bantuan jangka pendek.
Dalam jangka panjang, praktik ini melemahkan akuntabilitas politik. Kandidat atau partai tidak terdorong memperbaiki kebijakan publik secara substansial karena bansos dianggap cukup untuk meraih dukungan.
Pengawasan dan Tantangan Penegakan Hukum
Bawaslu menjadi garda depan dalam mengawasi praktik politik bansos. Namun, pembuktian pelanggaran tidak mudah. Bansos adalah program legal, sehingga harus dibuktikan adanya niat dan tindakan mengaitkannya dengan pemilu.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan laporan masyarakat. Banyak penerima bansos enggan melapor karena takut bantuan dihentikan atau tidak memahami mekanisme pengaduan.
Ke Depan, Apa yang Perlu Dibenahi
Transparansi perencanaan dan penyaluran bansos menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan jadwal, anggaran, dan mekanisme distribusi diumumkan secara terbuka jauh sebelum tahapan pemilu.
Pendidikan pemilih juga penting agar masyarakat memahami bahwa bansos adalah hak, bukan hadiah politik. Tanpa kesadaran publik, politik bansos jelang pemilu akan terus berulang dalam setiap kontestasi.***




















