Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Politik Bansos Jelang Pemilu

Melda by Melda
Januari 10, 2026
in Pemerintahan
Politik Bansos Jelang Pemilu

 

INSIDE POLITIK_  Menjelang pemilu, bantuan sosial kembali menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial ini kerap dipersepsikan berubah menjadi alat politik. Di berbagai daerah, distribusi bansos yang meningkat mendekati hari pencoblosan memunculkan pertanyaan tentang motif, etika, dan kepatuhan terhadap hukum pemilu.

BACA JUGA

Politik Desa dan Dana Triliunan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Setiap siklus pemilu, isu politik bansos jelang pemilu selalu muncul dan memicu perdebatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil. Pertanyaannya sederhana, apakah bansos murni kebijakan sosial atau telah bergeser menjadi strategi elektoral terselubung.

Apa yang Dimaksud Politik Bansos

Secara konseptual, bantuan sosial adalah transfer uang, barang, atau jasa dari negara kepada masyarakat miskin dan rentan untuk melindungi mereka dari risiko sosial. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Politik bansos merujuk pada praktik memanfaatkan program bantuan sosial untuk kepentingan politik, terutama guna memengaruhi preferensi pemilih. Praktik ini bisa terjadi melalui penonjolan figur, simbol, atau narasi tertentu yang mengaitkan bansos dengan aktor politik atau kontestasi pemilu.

Siapa yang Terlibat dan Berkepentingan

Aktor utama dalam polemik ini adalah pemerintah sebagai perancang dan pelaksana program bansos. Di sisi lain, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu berperan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran.

Peserta pemilu, baik partai politik maupun calon, juga menjadi pihak yang kerap dikaitkan, meski tidak selalu terlibat langsung. Masyarakat penerima bansos berada di posisi paling rentan karena menjadi sasaran kebijakan sekaligus objek politik.

Kapan dan Di Mana Isu Ini Menguat

Isu politik bansos menguat menjelang masa kampanye dan hari pemungutan suara. Lonjakan anggaran, percepatan penyaluran, atau perubahan skema distribusi yang terjadi dekat dengan tahapan pemilu sering memicu kecurigaan publik.

Secara geografis, fenomena ini muncul di berbagai daerah, terutama wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan basis pemilih besar. Polanya relatif seragam, meski konteks lokal berbeda-beda.

Mengapa Bansos Rawan Dipolitisasi

Bansos memiliki daya tarik elektoral yang kuat. Bantuan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga mudah dikaitkan dengan rasa terima kasih dan loyalitas politik.

Selain itu, literasi politik dan hukum yang belum merata membuat sebagian penerima bansos sulit membedakan antara hak sebagai warga negara dan pemberian yang bermuatan politik. Celah inilah yang membuat bansos rentan dimanfaatkan.

Bagaimana Hukum Mengatur Politik Bansos

Secara hukum, tidak ada larangan bagi pemerintah untuk menjalankan program bansos menjelang pemilu, selama program tersebut telah direncanakan sebelumnya dan tercantum dalam anggaran.

Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan batasan tegas. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan politik.

Selain itu, Pasal 547 UU Pemilu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik politik uang. Jika bansos terbukti dikaitkan dengan ajakan memilih atau atribut peserta pemilu, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dari sisi pejabat negara, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.

Dampak terhadap Demokrasi

Politisasi bansos berpotensi merusak prinsip keadilan pemilu. Pemilih tidak lagi menentukan pilihan berdasarkan visi, program, dan rekam jejak, melainkan karena bantuan jangka pendek.

Dalam jangka panjang, praktik ini melemahkan akuntabilitas politik. Kandidat atau partai tidak terdorong memperbaiki kebijakan publik secara substansial karena bansos dianggap cukup untuk meraih dukungan.

Pengawasan dan Tantangan Penegakan Hukum

Bawaslu menjadi garda depan dalam mengawasi praktik politik bansos. Namun, pembuktian pelanggaran tidak mudah. Bansos adalah program legal, sehingga harus dibuktikan adanya niat dan tindakan mengaitkannya dengan pemilu.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan laporan masyarakat. Banyak penerima bansos enggan melapor karena takut bantuan dihentikan atau tidak memahami mekanisme pengaduan.

Ke Depan, Apa yang Perlu Dibenahi

Transparansi perencanaan dan penyaluran bansos menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan jadwal, anggaran, dan mekanisme distribusi diumumkan secara terbuka jauh sebelum tahapan pemilu.

Pendidikan pemilih juga penting agar masyarakat memahami bahwa bansos adalah hak, bukan hadiah politik. Tanpa kesadaran publik, politik bansos jelang pemilu akan terus berulang dalam setiap kontestasi.***

Source: Fitriyani
Tags: Demokrasi Indonesiahukum pemilunetralitas pemerintahPemilupolitik bansos
Previous Post

Mengapa Politik Identitas Masih Ampuh di Daerah 

Next Post

Antologi ‘Kota Kelabu’ Diluncurkan dan Pembacaan Puisi ‘Kenduri Sumatera’

Related Posts

Politik Desa dan Dana Triliunan
Pemerintahan

Politik Desa dan Dana Triliunan

Februari 3, 2026
Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai
Pemerintahan

Mengapa Menteri Sering Jadi Alat Partai

Februari 3, 2026
Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah
Pemerintahan

Politik Pendidikan dan Janji Gratis Sekolah

Februari 1, 2026
Adu Gagasan atau Adu Popularitas
Pemerintahan

Adu Gagasan atau Adu Popularitas

Januari 31, 2026
Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat
Pemerintahan

Politik Subsidi dan Daya Tawar Rakyat

Januari 29, 2026
Perebutan Pengaruh di Istana
Pemerintahan

Perebutan Pengaruh di Istana

Januari 28, 2026
Next Post
Antologi ‘Kota Kelabu’ Diluncurkan dan Pembacaan Puisi ‘Kenduri Sumatera’

Antologi ‘Kota Kelabu’ Diluncurkan dan Pembacaan Puisi ‘Kenduri Sumatera’

Dinasti Politik dan Masa Depan Demokrasi Lokal

Dinasti Politik dan Masa Depan Demokrasi Lokal

Mengapa Kritik

Mengapa Kritik

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Politik utang infrastruktur

Politik utang infrastruktur

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Literasi yang Membumi: Gerakan Dedi Miryanto dan Wildawati untuk Masa Depan Cerdas

Literasi yang Membumi: Gerakan Dedi Miryanto dan Wildawati untuk Masa Depan Cerdas

Mei 2, 2025
Ratusan Guru PPPK di Pringsewu Resmi Terima SPMT, Siap Bertugas di 126 Pekon

Ratusan Guru PPPK di Pringsewu Resmi Terima SPMT, Siap Bertugas di 126 Pekon

Juli 3, 2025
Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Serentak di SAE, Lapas Kalianda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Januari 16, 2026
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

DKPP Sebut Ada 568 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Oktober 31, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Elite Lokal yang Mulai Membelot
  • Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan
  • Adu Cepat Tim Siber Partai
  • Disdikbud Lampung Hentikan KBM SMA Siger, SPMB 2026 Tidak Diizinkan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In